Rabu 15 Jul 2015 00:00 WIB

Dua Aktivis Mahasiswa Didakwa Pengadilan Hong Kong

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ribuan demonstran di Hong Kong
Foto: BBC
Ribuan demonstran di Hong Kong

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG--Dua mahasiswa Hong Kong yang terkenal karena demonstrasi tahun lalu didakwa, Selasa (14/7). Sebab, mereka menghalangi polisi selama protes pada awal tahun.

Tuduhan itu terkait dengan protes di luar kantor pejabat Cina 11 Juni tahun lalu.

Ketua kelompok aktivis mahasiswa, Joshua Wong dan Sekretaris Jenderal Federasi Mahasiswa Hong Kong, Nathan Law didakwa di sebuah kantor polisi di Hong Kong. Keduanya kemudian dibebaskan dengan jaminan dan diperintahkan untuk melapor ke pengadilan pada Jumat (17/7).

Wong mengatakan, bukti terhadap dirinya adalah lemah. Ia tidak melihat dirinya menghalangi polisi dam bukti video yang dijadikan polisi sebagai barang bukti.

Wong mengatakan, kurang dari 30 orang turut serta dalam protes 11 Juni tersebut. Ia menegaskan bahwa mereka telah membakar salinan kertas kebijakan kontroversial dari Dewan Negara Cina yang mengingatkan Hong Kong akan adanya batasan dalam kebebasan.

"Jelas, polisi memiliki agenda politik mereka sendiri untuk menindak para aktivis seperti kita," kata Wong.

Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bila mereka menangani setiap kasus secara adil dan tidak memihak terlepas dari latar belakang orang yang terlibat. Polisi akan mengambil tindakan yang tepat terhadap setiap tindakan ilegal.

Sekitar 30 aktivis mendatangi kantor polisi untuk mendukung Wong dan Law. Mereka membawa payung kuning untuk melambangkan protes tahun lalu dan meneriakkan 'penganiayaan politik memalukan' dan 'membakar buku putih bukan tindak pidana'.

Mereka juga menyerukan pemimpin Hong Kong, Leung Chun-ying untuk mundur. Sebab, ia dinilai dekat dengan Beijing.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement