Rabu 22 Jul 2015 20:09 WIB

Warga Aborigin Alami Perbedaan di Depan Hukum

Red:
Komisioner Mick Gooda menilai adanya perbedaan hukum bagi warga Aborigin dan non-aborigin dalam kasus tabrak lari di Australia Utara.
Foto: abc news
Komisioner Mick Gooda menilai adanya perbedaan hukum bagi warga Aborigin dan non-aborigin dalam kasus tabrak lari di Australia Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA UTARA -- Kesenjangan dalam penerapan hukum bagi warga aborigin dan non-aborigin masih terjadi di Australia Utara. Banyak warga Aborigin dipenjara untuk hal sepele dan sebaliknya.

Hal itu dikatakan Komisioner Aboriginal and Torres Strait Islander Mick Gooda menanggapi hukuman yang diberikan kepada seorang pelaku tabrak lari di Darwin.

Terdakwa Mathew Alexander divonis bersalah melakukan tabrak lari yang menyebabkan tewasnya seorang anak Aborigin bernama Jack Sultan-Page. Namun Mathew hanya dijatuhi hukuman 18 bulan penangguhan masa tahanan serta 6 bulan tahanan rumah.

Komisioner Gooda menyatakan sulit untuk memahami vonis yang menurut agak ringan dibandingkan akibat perbuatan terdakwa.

"Di Northern Territory banyak warga yang dipenjara karena misalnya pelanggaran terkait miras. Banyak orang ditangkap tanpa melakukan pelanggaran hukum dan bahkan dipenjara," katanya baru-baru ini.

Di Australia Utara sebanyak 86 persen penghuni penjara merupakan warga Aborigin, menurut data tahun 2013.

"Semakin banyak warga kami ditahan, dan mereka sama sekali tidak telibat kejahatan yang menyebabkan kematian seorang anak," tegas Komisioner Gooda.

"Ada warga aborigin yang dipenjara gara-gara tidak membayar denda, sedangkan seseorang yang mengakibatkan kematian anak sama sekali tidak dipenjara," tambahnya.

Komisioner Gooda meminta agar pertimbangan hukum yang diambil hakim dalam meringankan hukuman terdakwa kasus ini juga diberlakukan bagi warga Aborigin.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement