Selasa 22 Sep 2015 10:35 WIB

Dirut Perusahaan Kacang Bersalmonella Dihukum 28 Tahun Penjara

Mantan eksekutif perusahaan kacang, Peanut Corporation of America, Stewart Parnell dihukum 28 tahun penjara, Senin (21/9).
Foto: wsj
Mantan eksekutif perusahaan kacang, Peanut Corporation of America, Stewart Parnell dihukum 28 tahun penjara, Senin (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, GEORGIA -- Mantan eksekutif perusahaan kacang, Peanut Corporation of America, Stewart Parnell dihukum 28 tahun penjara, Senin (21/9). Ia dituduh bertanggung jawab atas wabah salmonella yang menewaskan sembilan orang.

Parnell mengaku mengetahui produk kacang perusahaannya mengandung salmonella dalam jumlah melebihi batas aman. Saudara Parnell, Michael yang seorang broker makanan dihukum 20 tahun penjara.

Wabah salmonella karena produk PCA membuat sekitar 400-an orang sakit. Ini menjadi sejarah buruk karena PCA makanan terbesar di AS. Kedua bersaudara itu dihukum setelah penyidik melacak wabah ternyata berasal dari perusahaan PCA di Blakely, Georgia pada 2009.

Inspektur menemukan beberapa atap di gedung pabrik berlubang. Penyidik juga menemukan banyak tikus dan kecoa. Mereka menuduh para manager membuat sertifikat palsu yang menyatakan makanan produksinya aman.

Padahal makanan tidak pernah diuji. "Aksi ini dilakukan demi mendapat keuntungan, ini biasa disebut serakah," kata Hakim Louis Sands, dikutip BBC.

Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengatakan para korban yang tewas terinfeksi setelah makan selai kacang  PCA.

Mantan pengawas kualitas PCA, Mary Wilkerson dihukum lima tahun penjara. Selama persidangan, Parnell meminta maaf.

"Saya malu atas apa yang sudah terjadi," kata dia.

Pengadilan juga mendengar keterangan dari korban dan keluarga korban, salah satunya Jeff Almer.

Ibu Almer adalah salah satu korban tewas. "Kau mengambil ibuku," kata dia.

Gejala penyakit yang disebabkan salmonella termasuk diare, mual, muntah, sakit kepala, sakit perut dan demam. Pada bayi atau manula, risiko bertambah menjadi infeksi serius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement