REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul pemberlakuan keadaan darurat oleh Pemerintah Prancis tanggal 13 November 2015, Pemerintah Prancis melakukan langkah-langkah peningkatan pengamanan dalam negeri dan memperketat pemeriksaan di pintu-pintu perbatasan dengan negara-negara tetangganya.
Meski transportasi publik tetap terbuka namun perlu diantisipasi keterlambatan perjalanan karena peningkatan pemeriksaan di stasiun, bandara dan pelabuhan.
Merujuk siaran pers Kementerian Luar Negeri tertanggal 14 November 2015 mengenai aksi teror di Paris, Kementerian Luar Negeri selanjutnya menyampaikan anjuran sebagai berikut.
Pertama, agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke Prancis lebih mewaspadai perkembangan dan memantau situasi keamanan yang berlangsung.
Kedua, agar WNI yang berada di Prancis untuk tetap waspada dan menghindari tempat-tempat pusat keramaian. Ketiga, agar memonitor perkembangan situasi di situs resmi pemerintah Prancis dan mematuhi himbauan serta kebijakan yang diberlakukan pemerintah setempat.
Selanjutnya, Kemenlu menghimbau agar mengikuti perkembangan informasi di Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Paris dan KJRI Marseille dari waktu ke waktu.
Kemudian, masyarakat dihimbau senantiasa membawa kartu identitas diri/paspor selama bepergian serta membawa nomor-nomor telepon penting.