Jumat 27 Nov 2015 14:24 WIB

Kumpulkan Massa, Aktivis Cina Divonis Penjara

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Seorang aktivis HAM terkemuka Cina, Guo Feixiong, dijatuhi hukuman enam tahun penjara, Jumat (27/11). Selain Guo, dua aktivis lainnya, Liu Yuandong dan Sun Desheng dihukum masing-masing tiga tahun dan 2,5 tahun penjara.

Menurut pengacara Zhang Lei, pengadilan di Cina selatan menjatuhkan hukuman karena Guo dan Sun mengumpulkan massa untuk mengganggu ketertiban sosial dalam demonstrasi selama seminggu. Mereka melakukan aksi damai di luar gerbang gedung media Southern Weekly pada Januari 2013.

Aksi protes tersebut meminta pemerintah untuk menghormati kebebasan media di tengah kebijakan sensor. "Dia tidak bersalah apa-apa. Putusan ini tidak dapat diterima dan tidak adil," kata Zhang pada Reuters melalui telepon setelah menghadiri pengadilan pada hari Jumat.

Guo sebelumnya telah dipenjara selama hampir lima tahun karena aktivitasnya. Perempuan 48 tahun dengan nama asli Yang Maodong itu telah ditahan oleh pihak berwenang Cina selama lebih dari dua tahun.

Seperti sidang sebelumnya untuk Guo, dan aktivis hak-hak lainnya di Guanghzou, daerah sekitar pengadilan diblokir dan diawasi ketat.

Guo ditahan dalam sel yang penuh sesak dan dilarang berolahraga di luar. Menurut kelompok hak asasi, hal itu melanggar standar internasional tentang perlakuan terhadap tahanan.

Pengacaranya mengatakan kesehatan Guo telah memburuk. Selain itu dua petugas polisi memperlakukan Guo dengan kasar di pengadilan hingga melukai lengannya.

Pejabat pengadilan tidak menanggapi panggilan telepon meminta komentar. Kementerian Luar Negeri Cina sebelumnya telah meminta negara-negara lain untuk menghormati peradilan kedaulatan Cina.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement