Selasa 09 Aug 2016 12:25 WIB

AS Desak Pembebasan Empat Aktivis HAM Cina

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Bendera Cina-Amerika
Foto: washingtonote
Bendera Cina-Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) meminta Pemerintah Cina membebaskan empat aktivis di negara tersebut. Mereka dihukum atas tuduhan subversi (upaya pemberontakan kepada penguasa negara) pekan lalu.

Keempatnya adalah Hu Shigen, Zhai Yanmin, serta Zhou Shifeng dan Gou Hongguo, yang juga merupakan pengacara. Hukuman yang diberikan kepada masing-masing aktivis ini berkisar tujuh tahun penjara.

"Kami mendesak Pemerintah Cina membebaskan para aktivis dan membela hak-hak mereka yang dipenjara dan ditahan, termasuk mereka yang sudah diberi vonis," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Elizabeth Trudeau, Selasa (9/8).

Keempat aktivis yang diduga melakukan tindakan subversi disebut pada Juli tahun lalu telah melakukan pembangkangan kepada Pemerintah Cina yang dimpimpin Presiden Xi Jinping. Mereka yang tergabung dalam sebuah firma hukum kemudian ditahan bersama dengan puluhan orang lainnya.

"Lebih dari puluhan pengacara dan aktivis yang ditahan sejak Juli 2015, termasuk diantaranya Li Heping yang dalam tahanan praperadilan," kata Elizabeth menambahkan.

Ia menjelaskan Li yang berada dalam tahanan pra peradilan tidak mendapat akses untuk berbicara dengan keluarga. Selain itu, ia juga tak bisa memilih penasihat hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement