Kamis 04 Feb 2016 14:27 WIB

Polisi Prancis Dituding Lecehkan Muslim, dari Pecahkan Barang Hingga Melempar Alquran

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Mahasiswi Muslimah Prancis (ilustrasi)
Foto:

Operasi penggerebekan ini memang diluncurkan pascaserangan Paris yang menewaskan 130 orang dan diklaim oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Operasi yang memungkinkan penggeledahan tanpa surat ini dideklarasikan oleh Presiden Prancis Francois Hollande.

Namun klaim ISIS memicu serangan balasan, bukan hanya di Prancis tapi di seluruh Eropa kepada komunitas Muslim. Muslim 'dihukum' secara kolektif atas aksi teror tersebut.

Baca juga, 'Prancis Sepertinya akan Menutup Lebih dari 100 Masjid.'

Padahal di Prancis ada sekitar 5,5 hingga 6,2 juta Muslim yang membuatnya menjadi komunitas Muslim terbesar di Eropa. Mereka setara dengan 7,6 persen total penduduk Prancis.

Setelah dideklarasikan oleh Hollande, kedua kelompok hak itu mengatakan operasi penggerebekan telah dilancarkan sebanyak 3.200 kali. Menurut HRW sekitar 350 sampai 400 orang telah menjalani tahanan rumah, sementara unit kontraterorisme dari kantor kejaksaa Paris baru membula lima investigasi terkait terorisme.

Salah seorang peneliti HRW Izza Leghtas mengatakan, Prancis semestinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan publik dan berupaya mencegah penyerangan lebih lanjut. Namun polisi Prancis justru menggunakan kekuasaan di bawah undang-undang darurat dengan cara yang kasar, diskriminatif dan tak dapat dibenarkan. Ia menyerukan segera diakhirinya surat perintah penggerebekan dan penahanan di rumah tersebut.

"Kekejaman ini telah membuat banyak keluarga trauma dan reputasi ternoda, membuat target merasa menjadi warga kelas dua," ujar Leghtas.

sumber : Aljazirah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement