REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Parlemen Prancis memilih memperpanjang kondisi darurat nasional hingga tiga bulan ke depan, Selasa (16/2). Artinya, otoritas diizinkan melakukan penyergapan dan menahan orang-orang tanpa izin sebelumnya dari jaksa.
Seperti dilansir Al Jazeera, kondisi darurat nasional yang mulai diterapkan pada 13 November 2015 ini akan diperpanjang hingga 26 Mei 2016. Kebijakan disahkan oleh Dewan Nasional pada Selasa setelah 212 suara mendukung, 31 suara menolak dan tiga abstain.
Pemungutan suara dilakukan sehari pascapemungutan di dewan rendah. Senat menerima putusan dari suara mayoritas. Menteri Dalam Negeri Prancis Bernard Cazeneuve berpendapat ancaman kekerasan teroris masih tinggi.
Presiden Prancis Francois Holande juga sebelumnya mendesak perpanjangan ini dengan anggapan Prancis belum aman. Meski demikian, sekelompok organisasi HAM mengatakan keadaan darurat mengganggu kebebasan fundamental.
Human Right Watch dan Amnesty International memublikasikan penelitian terpisah pada awal Februari lalu yang menunjukkan kasus-kasus pemaksaan berlebihan saat penyergapan. Hal ini membawa pada pelanggaran HAM, termasuk perlakuan kekerasan.
Baca juga:
Soal Laut Cina Selatan, AS-ASEAN Bersatu Hadapi Cina
Tanzania Tampung 130 Ribu Pengungsi Burundi Sejak April