Jumat 01 Apr 2016 02:40 WIB

Pelaku Serangan Paris Bisa Diekstradisi ke Prancis

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Winda Destiana Putri
Petugas pemadam kebakaran Prancis menolong seorang korban akibat aksi teror di dekat Bataclan Concert Hall, Jumat malam waktu Paris (13/11).
Foto: Reuters
Petugas pemadam kebakaran Prancis menolong seorang korban akibat aksi teror di dekat Bataclan Concert Hall, Jumat malam waktu Paris (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengadilan di Brussels, Belgia memutuskan untuk mengizinkan ekstradisi terduga pelaku Serangan Paris, Salah Abdeslam ke Prancis.

Abdeslam yang ditangkap pada awal bulan ini di Brussels pusat sebelumnya setuju untuk dipindahkan. Dia ditangkap setelah diketahui bersembunyi di ibu kota Belgia selama lebih dari empat bulan.

Penangkapannya Abdeslam lewat sebuah operasi polisi yang dramatis, terjadi pada 18 Maret 2016 atau empat hari sebelum serangkaian serangan bom di Brussels yang menewaskan 32 orang.

"Otoritas Belgia dan Prancis sekarang akan mempertimbangkan apakah akan melanjutkan ekstradisi," kata kantor jaksa federal seperti dikutip dari laman BBC, Jumat (1/4).

Meskipun demikian, pemindahannya akan memerlukan waktu beberapa pekan karena Abdeslam juga akan ditanyai terkait keterlibatannya dalam sejumlah pemboman Brussels.

Polisi yakin jaringan militan yang sama berada di balik serangan di Paris dan Belgia tersebut. Setelah penangkapannya, Abdeslam pada mulanya ditanyai terkait dugaan keterlibatannya dalam serangan Paris. Tetapi setelah bom bunuh diri pekan lalu terjadi di Brussels, dia kemudian memutuskan menerapkan hak untuk diam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement