Sabtu 02 Apr 2016 19:39 WIB

KBRI London akan Beri Kemudahan Warga yang Ingin Kembali Jadi WNI

Kota London
Foto: flickr
Kota London

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London menyatakan sampai saat ini belum ada rencana Indonesia mengakui dwikewarganegaraan. Namun ada wacana untuk memberikan kemudahan bagi warga yang sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia untuk kembali menjadi WNI.

"Minister Counsellor KBRI London Eka A Suripto mengungkapkan ini pada acara paparan mengenai pelayanan kekonsuleran fungsi protokol dan konsuler KBRI London saat pertemuan Dharma Wanita Persatuan KBRI London," kata Sekretaris Tiga KBRI London Anisa Farida di London, Sabtu (2/4).

Paparan oleh Minister Counsellor KBRI London, Eka A Suripto didampingi Sekretaris Tiga Muhammad Ilham Effendy itu menarik perhatian dan pertanyaan dari anggota Dharma Wanita yang juga terdiri dari masyarakat Indonesia di Inggris. Pertanyaan yang diajukan di antaranya apakah ada rencana untuk diakuinya dwi kewarganegaraan di Indonesia. Sri Owen, penulis buku masakan yang telah lama menetap di London salah satu yang menanyakan hal itu.

"Kami belum melihat dalam waktu dekat. Namun ada wacana lain yaitu untuk mempermudah WNI yang sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia untuk kembali menjadi WNI," ujar Eka A Suripto.

Selain itu juga ditanyakan tentang pergantian paspor, tapi masih ada visa yang berlaku, serta E-KTP yang harus diurus di Jakarta dan Visa Sosbud untuk relawan yang berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang di imigrasi setempat.

"Jika ada rencana tinggal lebih lama, disarankan agar pihak sponsor di Indonesia mengajukan permohonan ke imigrasi di atas enam bulan. Setelah disetujui baru KBRI London dapat mengeluaran visa," ujarnya.

Sementara itu tentang pemberian visa bagi wisatawan yang akan berwisata ke Indonesia yang pada 2 Maret lalu telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK), untuk menggantikan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2015. Sekretaris Tiga Muhammad Ilham Effendy menjelaskan bahwa jumlah negara penerima BVK bertambah menjadi 169 negara. Sebelumnya hanya 90 negara.

Cakupan meliputi penerapannya dapat dilakukan untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, menghadiri rapat dan lainnya (kecuali untuk kunjungan jurnalistik).

Masa tinggal 30 hari, tidak dapat dialihstatuskankan maupun diperpanjang. Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada batasan jumlah/frekuensi kunjungan. 

Menurut M Ilham Effendy, Perpres BVK masih sepihak. Ke depannya, diharapkan ada resiprokal bebas visa dari negara penerima BVK. Kementerian Luar Negeri terus berusaha untuk melakukan pendekatan pembebasan visa. Langkah pertama melalui pembebasan visa paspor diplomatik dan dinas. Saat ini, dia mengatakan, pihaknya sedang melakukan negosiasi pembebasan visa schengen bagi WNI.

Ada beberapa negara Afrika dan Pasifik yang sudah memiliki bebas visa untuk WNI. Untuk Jepang, dia mengatakana, bisa bebas visa dengan e-passport. Namun bisa juga mendaftar ke Pemerintah Jepang sehingga untuk perjalanan berikutnya bisa dibebaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement