Ahad 24 Apr 2016 09:40 WIB

Pengadilan Mesir Tunda Vonis Kasus Mata-Mata Mursi

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.
Foto: Reuters
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menunda vonis dan hukuman dalam sidang mantan presiden Mesir yang digulingkan, Mohamed Mursi, Sabtu (23/4). Vonis ini terkait Mursi yang dituduh melakukan mata-mata untuk Qatar.

Dalam pernyataan yang ditayangkan di televisi, seperti dikutip AFP, pimpinan hakim pengadilan pidana mengatakan, putusan ditunda pada 7 Mei 2016 untuk melanjutkan konsultasi. Ini akan menjadi hukuman keempat Mursi.

Dia telah divonis dalam tiga sidang pengadilan terpisah, yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Qatar adalah salah satu pendukung utama Mursi dan Mesir menuduh Qatar mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin.

Mursi adalah presiden pertama negara itu yang dipilih secara bebas dan demokratis sampai militer Mesir menggulingkannya dan menahannya Juli 2013. Mursi akhirnya diadili atas tuduhan spionase. Penuntut menuduh bahwa Mursi dan 10 terdakwa membocorkan dokumen rahasia ke Qatar.

Dokumen diduga berisi rahasia tentang keamanan nasional, dan diduga diperdagangkan dengan intelijen Qatar. Sebuah pengadilan pada tahun 2015 menjatuhi hukuman mati bagi Mursi atas kerusuhan di penjara dan serangan terhadap kantor polisi selama pemberontakan 2011.

Dia telah ditahan bersama dengan Pemimpin Ikhwanul Muslimin setelah protes dimulai pada 25 Januari 2011. Ribuan orang melarikan diri dari penjara setelah pengunjuk rasa menyerang dan membakar kantor polisi di seluruh wilayah Mesir.

Mursi juga dihukum penjara seumur hidup karena spionase untuk kepentingan Iran dan negara-negara lainnya, serta kelompok gerakan Hamas dan Hizbullah. Pengadilan lainnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena bentrokan yang meletus di luar istana presiden Mesir pada Desember 2012 antara pendukung Mursi dan lawannya yang menewaskan 10 jiwa.

Ratusan orang, termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya telah dijatuhi hukuman mati. Meskipun banyak telah mengajukan banding dan telah diberikan hukuman percobaan baru. Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin yang masuk dalam kelompok teroris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement