REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menegaskan, kapal berbendera Cina ditangkap TNI AL karena mencuri ikan di Perairan Natuna yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Intinya kita akan tetap terus menegakkan kedaulatan dan hukum kita, jadi setiap kapal yang melakukan "IUU Fishing" kita akan tegakkan aturan," kata Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa Kemlu, Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Jubir Kemlu untuk menanggapi pemberitaan media Cina yang memuat protes tentang penangkapan kapal tersebut.
Dalam pemberitaan, Cina mengklaim yang dilakukan kapal nelayan sesuai dengan peraturan karena berada di wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.
"Kalau teman-teman ingat sebelum ini, ada kejadian bulan Maret, karena insiden itu kita menyampaikan nota diplomatik yang meminta klarifikasi tentang poin 'traditional fishing ground' itu," kata dia.
Baca juga, Diduga tak Berizin, 8 Kapal Cina Ditahan di Australia Barat.
Pada 27 Mei 2016, KRI TNI Oswald Siahaan-354 menangkap Kapal Gui Bei Yu 27088 berbendera Cina yang diduga mencuri ikan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama S Irawan, di Tanjungpinang, mengatakan ada delapan anak buah kapal Gui Bei Yu yang berhasil diamankan, meskipun di bawah ancaman kapal penjaga pantai Cina.
Berdasarkan data Kemlu, sepanjang 2015 hingga Mei 2016, Pemerintah Indonesia telah menangkap 139 kapal yang melakukan penangkapan ikal ilegal, namun Arrmanatha menolak menyebutkan asal negara kapal-kapal tersebut.