Sabtu 18 Jun 2016 07:57 WIB

2 Anggota Partai Demokrat Cina Dihukum Penjara Atas Tindakan Subversif

Rep: Puti Almas/ Red: Winda Destiana Putri
Bendera Cina
Bendera Cina

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Dua anggota dari Partai Demokrat Cina, Lu Genson dan Chen Shuqing diadili dan diberikan hukuman penjara selama lebih dari satu dekade, Jumat (17/6). Sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah di Pengadilan Hangzhou.

Lu diberikan hukuman selama 11 tahun penjara dengan tuduhan subversif. Ia telah mencoba menerbitkan tulisan pro-demokrasi Cina di banyak situs asing.

Ia juga dinyatakan bersalah dengan mengampanyekan partai oposisi tersebut yang dilarang keberadaannya oleh pemerintah di Negeri Tirai Bambu itu.

Sementara, Chen juga dinyatakan bersalah karena tuduhan yang sama. Ia dengan setia mendukung partai tersebut dan dikenakan hukuman selama 10,5 tahun penjara kepadanya. Menurut pengacara Chen, Fu Yonggang, kliennya akan mengajukan banding dengan adanya putusan bersalah itu.

"Chen tidak banyak berbicara setelah adanya putusan, namun ia berencana mengajukan banding," ujar Fu, dilansir The New York Times, Jumat (17/6).

Subversif atau salah satu upaya pemberontakan merupakan tuduhan paling serius yang diberikan oleh Pemerintah Cina atas perbedaan pendapat politik. Selama ini, sejumlah aktivis yang anti-komunis sering kali dihukum berat karena dinilai melakukan tindakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement