Selasa 20 Sep 2016 07:09 WIB

Pelaku Bom Manhattan Didakwa Lima Percobaan Pembunuhan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nur Aini
Petugas mengamankan lokasi ledakan di Manhattan, New York, Ahad (18/9).
Foto: ap
Petugas mengamankan lokasi ledakan di Manhattan, New York, Ahad (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pria 28 tahun, Ahmad Khan Rahami yang dituduh sebagai pelaku pengeboman New York dan New Jersey didakwa dengan lima kasus percobaan pembunuhan. Pada Senin (19/9), ia ditahan otoritas setelah terlibat baku tembak.

Rahami adalah warga Elizabeth kelahiran Afganistan. Ia terlihat dalam rekaman CCTV sesaat sebelum ledakan terjadi. Setelah penangkapannya, polisi tidak mencari terduga pelaku lain.

Penyidik masih belum menemukan motif aksi yang disebut wali kota New York sebagai teror tersebut. Selain dituduh melakukan pengeboman New York, Rahami juga dituduh berada di balik ledakan di New Jersey pada Sabtu.

Polisi menemukan satu perangkat ledak di dekat lokasi kejadian pertama pada Sabtu. Insiden itu melukai 29 orang. Selain itu hampir enam perangkat lainnya ditemukan di stasiun kereta Elizabeth pada Ahad malam.

Polisi wilayah Linden, New Jersey yang bersebelahan dengan Elizabeth menangkap Rahami setelah laporan seorang pemilik bar. Polisi kemudian menduga ia pelaku yang selama ini dicari.

Kapten Polisi Linden, James Sarnicki mengatakan saat otoritas memeriksanya ia mengacungkan piston dan menembak ke arah polisi. "Beruntung polisi memakai rompi anti-peluru," kata Sarnicki.

Rahami juga menembak ke arah mobil polisi dan merusak kaca jendelanya. Polisi menembak balik dan mengenai kaki dan tangan Rahami. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit. Menurut polisi kondisinya tidak membahayakan nyawa.

Rahami bukan termasuk orang yang masuk daftar orang berbahaya atau ekstrimis. Namun polisi mengatakan keluarga Rahami sering menerima keluhan dari publik soal restoran ayam halal mereka di Elizabeth.

"Selain membuat ayam yang tidak enak, mereka tampak normal-normal saja," kata tetangga mereka, Jonathan Banker.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement