Rabu 21 Sep 2016 15:50 WIB

Dinilai Ilegal, Belasan Masjid di Rakhine Terancam Dihancurkan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Warga berjalan di sebuah pasar tradisional yang terletak dekat sebuah masjid di Thandwe, Rakhine, Myanmar.  (AP/Khin Maung Win)
Warga berjalan di sebuah pasar tradisional yang terletak dekat sebuah masjid di Thandwe, Rakhine, Myanmar. (AP/Khin Maung Win)

REPUBLIKA.CO.ID, RAKHINE -- Seluruh masjid dan sekolah Muslim ilegal di Rakhine State terancam dihancurkan. Pada Rabu (21/9), seorang pejabat senior pemerintahan Rakhine meminta konstruksi ilegal bangunan di wilayah Muslim diratakan dengan tanah.

Surat kabar lokal, Voice Daily melaporkan lebih dari 3.000 bangunan termasuk 12 masjid dan 35 madrasah dibangun tanpa izin. Sebagian besar bangunan berada di Kota Muslim Maungdaw dan Buthidaung.

"Kami berusaha untuk menghancurkan masjid dan bangunan lain yang dikonstruksi tanpa izin," kata Menteri urusan keamanan dan perbatasan Rakhine, Kolonel Htein Linn seperti dilansir World Bulletin. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rencana pembongkaran ini membawa kekhawatiran penduduk. Para pemimpin Muslim menyebut hal itu akan membawa ketegangan baru antara komunitas Muslim dan Budhha.

"Hal ini akan membawa kekerasan dan masalah lain yang tidak diinginkan," kata seorang pemimpin Muslim anonim dari Maungdaw. Ia menambahkan tindakan ini tidak konstruktif dan membawa dilema bagi penduduk lokal.

Baca juga,  Sekelompok Massa Hancurkan Masjid di Myanmar.

Linn mengatakan telah bertemu dengan penduduk lokal Sittwe pada Selasa. Ia juga akan segera mengumumkan waktu pembongkaran. "Penghancuran ini suatu keharusan," kata dia Linn pada Voice Daily.

Menurut pemerintah lokal, saat ini ada 2.270 bangunan ilegal termasuk sembilan masjid dan 24 madrasah di Maungdaw. Sebanyak 1.056 bangunan ilegal termasuk tiga masjid dan 11 madrasah berada di Buthidaung.

Muslim menempati porsi 90 persen populasi di dua kota yang berbatasan dengan Bangladesh itu. Sebagian besar bangunan yang dicap ilegal juga adalah milik Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement