Rabu 21 Sep 2016 17:11 WIB

Terdakwa Bom New York Diancam Penjara Seumur Hidup

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka pengeboman New York sedang dibawa ke ambulans.
Foto: WABC via BBC
Tersangka pengeboman New York sedang dibawa ke ambulans.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Terdakwa serangan bom New York dan New Jersey, Ahmad Khan Rahami terancam hukuman penjara seumur hidup, Selasa (20/9). Kejaksaan federal Amerika Serikat mendakwa Ahmad Khan Rahami melakukan empat kejahatan.

Jaksa mengatakan, pria 28 tahun itu meledakan dua bom di Chelsea, Manhattan dan Seaside Park, New Jersey. Insiden ini melukai sedikitnya 31 orang. Satu bom lain ditemukan di New York dan tidak sempat meledak.

Terdakwa Rahami ditangkap pada Ahad setelah terlibat baku tembak dengan polisi. Ia telah menjalani operasi karena lukanya dan masih di rumah sakit. Proses awal peradilannya dimulai hampir bersamaan di Newark, New Jersey dan New York.

Dakwaan setebal 13 halaman melawan Rahami tergabung dalam empat tuduhan. Termasuk penggunaan senjata penghancur massal, mengebom tempat publik dan merusak properti dengan api atau ledakan.

Jaksa federal mengatakan, Rahami akan segera dibawa ke Manhattan untuk menghadapi tuduhan terhadapnya. Jika terbukti, ia terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Baca juga,  Tersangka Bom New York Sempat Tertidur di Depan Bar.

Bom yang digunakan berbentuk seperti panci presto yang dimodifikasi dengan pengatur waktu. Menurut dakwaan, sidik jari Rahami ada di lima bom pipa di Elizabeth dan bom yang tidak meledak di Chelsea.

Rekaman CCTV di Chelsea juga menunjukan ia berada di lokasi dekat ledakan. Selain itu, jaksa mengatakan Rahami membeli alat-alat untuk membuat bom dari eBay musim panas lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement