REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pemerintah Belanda akan mempertimbangkan UU yang mengizinkan membantu seseorang bunuh diri, Rabu (12/10), jika merasa hidupnya telah berakhir.
RUU menyebut seseorang bisa bunuh diri secara legal meski tidak sakit parah. Belanda adalah negara pertama yang melegalkan euthanasia pada 2002. Namun ini berlaku bagi pasien yang sakit dengan kemungkinan sembuh sangat kecil.
Dalam surat ke parlemen, menteri peradilan dan kesehatan mengatakan detail UU terbaru masih dalam pengerjaan. Namun objek dari UU adalah orang yang menganggap hidupnya sudah berakhir.
Selama ini UU euthanasia telah banyak digunakan untuk praktik bunuh diri tak hanya pada orang dengan penyakit akut. Jumlah kasus euthanasia pun meningkat hingga dua digit setiap tahun hingga lebih dari satu dedake.
Semakin banyak pasien yang memintanya dan semakin banyak dokter yang mau melakukannya. Sebanyak 5.516 euthanasia tercatat pada 2015. Jumlah itu sekitar 3,9 persen dari seluruh angka kematian di seluruh negeri.
Baca juga, California Jadi Negara Bagian Keenam AS Setujui Euthanasia.
Menteri Kesehatan Edith Schippers menulis dalam surat, UU akan membatasi izin bunuh diri hanya pada orang tua. Seperti mereka yang menderita penyakit mental atau demensia. Schippers tidak memberikan jangkauan usia.
Panduan untuk melakukan ini juga akan dijabarkan. Termasuk pengawasan terhadap keamanan mekanis seperti pemeriksaan oleh pihak ketiga, peninjauan ulang dan pengawasan lebih.
RUU ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, komisi etik dan pakar lainnya. RUU kemungkinan jadi UU sah pada akhir 2017.