REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Polisi telah menahan seorang pria yang menggunakan paspor palsu Indonesia dan Australia untuk menarik dana 300 ribu dolar AS (sekitar Rp 3 miliar) dari sejumlah bank di Sydney dalam satu hari. Pada November lalu, sebuah paspor palsu Republik Indonesia disita dari sebuah bank di pusat kota Sydney (Sydney CBD).
Tim polisi bernama The Identity Security Strike Team — sebuah tim gabungan yang melibatkan Polisi New South Wales dan Polisi Federal Australia (Australian Federal Police atau AFP) — berhasil mengidentifikasi sejumlah akun bank yang berhasil dibobol menggunakan paspor Indonesia dan Australia yang telah diubah. Polisi mengatakan tindak kriminal ini kemungkinan telah dilakukan sebuah sindikat kejahatan.
Awal pekan ini, seorang pria berusia 24 tahun ditahan karenanya. Polisi mengatakan dia menggunakan sebuah paspor Australia yang telah diubah untuk menarik dana sekitar Rp 3 miliar dalam masa satu hari dari beberapa bank yang berbeda. Dia sekarang telah dikenai 12 tuduhan penipuan dan dua tuduhan berkenaan dengan informasi mengenai identitas.
Polisi mencari pelaku lainnya
Kepala Tim Komando Kejahatan Siber dan Penipuan Detective Superintendent Arthur Katsogiannis mengatakan polisi sekarang mencari dua pelaku lainnya yang diperkirakan merupakan anggota sindikat tersebut.
"Sebagai bagian dari penyelidikan, kami sudah mengelurkan gambar dua orang pria yang bisa membantu penyelidikan kami. "Kami akan terus bekerjasama erat dengan kolega penegak hukum lainnya untuk memerangi aktivitas seperti ini, dan mengurangi kerugian finansial dan emosional bagi individu," kata Katsogiannis.
Commander Peter Crozier dari AFP mengatakan timnya berusaha keras memerangi kejahatan pemalsuan identitas. "Keberhasilan operasi ini dikarenanakn kerjasama erat antar berbagai instansi dalam memerangi tindak kriminal pemalsuan identitas yang canggih. AFP akan berusaha terus bekerja sama dengan mitra di sektor pemerintah dan swasta untuk mengidentifikasi kejahatan ini dan melindungi proses dan sistem identifikasi di Australia," kata Commander Crozier.
Polisi mengatakan melakukan penipuan dengan pemalsuan identitas bisa dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun. Pria berusia 24 tahun yang tidak disebutkan nama dan kebangsaan itu dibebaskan dengan jaminan dan akan muncul di pengadilan Lokal Sutherland bulan depan.