REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir mengesahkan kesepakatan menyerahkan dua pulau Laut Merah ke Arab Saudi, Jumat (30/12). Menurut saluran televisi pemerintah, kesepakatan itu telah dikirim ke parlemen untuk ratifikasi.
Meski demikian, ada sengketa legal di pengadilan Mesir atas rencana tersebut. Pada Juni, Pengadilan Tinggi Tata Usaha memutuskan kesepakatan itu tidak sah karena kedaulatan atas Tiran dan Sanafir tidak bisa diserahkan.
Pemerintah kemudian mengajukan banding atas putusan. Awal bulan ini, badan penasihat negara merekomendasikan pengadilan Kairo menegakkan keputusan yang membatalkan perjanjian. Pengadilan akan mengeluarkan putusan final pada 16 Januari.
Seorang pengacara yang mengajukan tuntutan pembatalan kesepakatan, Khaled Ali mengatakan tindakan pemerintah meruntuhkan hukum dan konstitusi Mesir. "Rakyat harus membela tanah mereka dengan segala legitimasi melawan rezim tiran," kata Ali, dikutip Aljazirah, Kamis (29/12).
Baca: Ucapkan Terima Kasih, Mesir Serahkan Dua Pulau ke Saudi
Ia menyebut pemerintah tidak menghormati hukum. Di lain pihak, Nabil al-Gamal yang merupakan anggota komite konstitusional dan legislatif parlemen mengatakan tidak ada masalah dengan mengirim kesepakatan ke parlemen untuk ratifikasi sebelum putusan final pengadilan.
"Saya harap parlemen tidak akan melakukan pemungutan suara sebelum putusan yudisial, sehingga tidak akan ada konflik," katanya.
Kesepakatan awal soal penyerahan pulau dipublikasikan pada April saat kunjungan Raja Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud ke Kairo.
Pemerintah Mesir mengatakan pulau itu sejatinya adalah milik Saudi. Saudi pernah 'meminjamkannya' pada Mesir saat perang 1950-an agar tidak jatuh ke tangan musuh. Sejak saat itu, dua pulau itu menjadi wilayah administrasi Mesir.