Jumat 20 Jan 2017 06:19 WIB

Foto Penyiksaan Tahanan oleh Tentara AS Diwajibkan Disiarkan

Tentara Amerika di Afghanistan, ilustrasi
Tentara Amerika di Afghanistan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kementerian Pertahanan Amerika Serikat diwajibkan menyiarkan foto ulah tentara Angkatan Darat memperlakukan tahanan Penjara Abu Ghraib serta tempat lain di Irak dan Afghanistan, kata hakim federal dalam putusannya, Rabu (18/1).

Hakim Alvin Hellerstein di Manhattan mengatakan Menteri Pertahanan Ash Carter tidak mampu memberi alasan kuat hal itu akan berdampak ke tentara Amerika Serikat yang ditugaskan di luar negeri. Keputusan Hellerstein adalah kemenangan bagi Serikat Kebebasan Sipil Rakyat Amerika dan pegiat hak warga serta kelompok veteran, yang menggugat pemerintah untuk menyiarkan foto berdasarkan atas Undang-Undang Kebebasan Informasi sejak 2004.

Foto diduga menampilkan penjara Abu Ghraib mulai muncul pada 2004, memperlihatkan sejumlah tahanan diduga disiksa secara fisik dan seksual, di antaranya dengan kejutan listrik dan ancaman hukuman mati. Sejumlah foto yang disebut dalam gugatan dan belum disiarkan diprediksi mencapai 2.000 buah, kata data dari pihak Kongres dan dokumen persidangan.

"Foto itu memperlihatkan babak menyedihkan sejarah negeri ini. Peristiwa itu tidak dapat disembunyikan dari masyarakat atas nama demokrasi dan kepentingan publik. Pengadilan dengan bijak sepakat negara ini berkomitmen membentuk pemerintahan terbuka," kata Lawrence Lustberg, pengacara penggugat.

Juru bicara Kejaksaan AS, Preet Bharara di Manhattan yang membela kebijakan Carter menolak berkomentar. Setelah Hellerstein memerintahkan agar foto lainnya dibuka ke publik Maret 2015, Carter hanya memperbolehkan 198 foto disiarkan.

Ia masih menyimpan dokumen lain, menandai foto itu sebagai "data representatif" dengan dukungan empat jenderal tinggi.

Hellerstein dalam keputusannya Rabu mengatakan, penempatan tentara AS di Irak telah berkurang dari 100 ribu menjadi 5.000 pada awal pemerintahan Obama.

Tentara itu lebih banyak bertugas sebagai penasihat daripada pasukan di medan tempur. Hakim masih mengakui risiko tinggi di medan perang, mengingat beberapa wilayah Irak sempat dikuasai ISIS.  Namun alasan itu tidak dapat membenarkan pemerintah untuk terus merahasiakan foto itu dari publik.

"Saya mempertimbangkan alasan pemerintah melakukan hal itu demi kepentingan kemanan nasional. Namun, eksekutif gagal memberi alasan kuat terbukanya foto itu ke publik akan mengancam tentara AS di luar negeri," katanya.

 

Hellerstein pertama kali memerintahkan agar foto itu dibuka ke publik pada 2005. Namun pihak Kongres menyetujui permintaan pemerintah untuk menutupnya karena dianggap akan mengancam rakyat Amerika. Persidangan itu digelar di Pengadilan Distrik Selatan, New York, dengan nomor 04-04151 antara penggugat dari Serikat Kebebasan Sipil Rakyat Amerika beserta pegiat lain melawan Kementerian Pertahanan AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement