Kamis 26 Jan 2017 06:26 WIB

Pengadilan Australia Menangkan Petani Rumput Laut NTT

 Petani menjemur hasil panen rumput laut di Kelurahan Manggar, Balikpapan, Kaltim, Jumat (15/4). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petani menjemur hasil panen rumput laut di Kelurahan Manggar, Balikpapan, Kaltim, Jumat (15/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengadilan Federal Australia di Sydney yang dipimpin hakim tunggal Griffiths J dalam amar putusannya, Selasa (24/1) memenangkan gugatan Daniel Sanda, seorang petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur terhadap PTTEP Australasia.

"Ini sebuah kejutan besar, karena Daniel Sanda dinilai hakim Pengadilan Federal Australia berhak untuk mewakili seluruh petani rumput laut di NTT untuk melawan PTTEP Australasia," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut asal NTT, Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Kamis (26/1).

Sekitar 13 ribu lebih petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang, NTT yang diwakili oleh Daniel Sanda, melayangkan gugatan class action kepada PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 3 Agustus 2016 atas tuduhan pencemaran minyak di wilayah perairan Laut Timor.

Pencemaran itu terjadi akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang mengakibatkan usaha budidaya rumput laut di wilayah pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur gagal total. Hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor ikut tercemar akibat tumpahan minyak mentah serta zat beracun lainnya dari anjungan Montara yang dikelola PTTEP Australasia asal Thailand itu.

Hingga memasuki tahun ketujuh pada Agustus 2016, Daniel Sanda yang diadvokasi oleh Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni, kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat PTTEP Australasia secara class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney.

Gugatan class action yang dilayangkan Daniel Sanda tersebut sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan hak-haknya dari perusahaan pencemar setelah usaha rumput laut tidak lagi menghasilkan. Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia itu mengatakan pada Oktober 2016, perusahaan pencemar Laut Timor sempat menolak gugatan Daniel Sanda dan meminta hakim pengadilan federal untuk menolaknya.

Alasan penolakan yang dilajukan PTTEP Australasia itu karena Daniel Sanda dinilai tidak berhak mewakili dan mengatasnamakan seluruh petani rumput laut di NTT. Dalam amar putusannya di bawah file nomor 1245 of 2016, Hakim Griffiths J setelah mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh PTTEP Australasia serta memperhatikan berbagai bukti yang diajukan pengacara Daniel Sanda, menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh PTTEP Australasia, dengan mendasari pada aturan Mahkamah Agung Northern Territory yang mengakui hak perwakilan itu.

Hak-hak perwakilan itu menyebutkan dimana terdapat banyak orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam satu penyebab atau masalah, satu atau lebih dari orang-orang tersebut dapat menggugat atau digugat, dan dapat diizinkan oleh pengadilan atau hakim untuk mempertanhankan kepentingan semua orang.

"Kemenangan para petani rumput laut di Pengadilan Federal Australia itu merupakan sebuah babak baru yang menjanjikan kebenaran itu pasti akan terungkap demi mendapatkan keadilan bagi semua orang yang menjadi korban pencemaran," ujar Tanoni.

Menurut Tanoni, putusan pengadilan federal yang memenangkan petani rumput laut itu merupakan hal teknis yang sangat penting untuk kelanjutan perkara ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement