Rabu 03 Aug 2016 18:04 WIB

Gugatan Petani Rumput Laut Indonesia Diterima Pengadilan Australia

Petani menjemur hasil panen rumput laut di Kelurahan Manggar, Balikpapan, Kaltim, Jumat (15/4). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petani menjemur hasil panen rumput laut di Kelurahan Manggar, Balikpapan, Kaltim, Jumat (15/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengadilan Federal Australia di Sydney, Rabu (3/8), menerima gugatan class action para petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur yang menuntut keadilan atas petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009.

"Setelah lebih dari tujuh tahun kami berjuang, baru hari ini kami diterima oleh Pengadilan Federal Australia di Sydney untuk mendaftarkan gugatan secara class action kepada perusahaan pencemar PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara itu," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT Ferdi Tanoni dari Sydney, Australia, Rabu sore.

Pencemaran minyak di Laut Timor yang kemudian mengotori dan menghancurkan areal budi daya rumput laut milik para petani nelayan di pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur itu akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009.

Langkah gugatan yang dilakukan para petani rumput laut yang diadvokasi Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni ini, karena upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak selalu tidak membuahkan hasil sehingga gugatan secara class action dinilai paling memadai untuk menjawab keluh kesah para petani rumput laut di NTT.

Gugatan itu diwakili oleh Daniel Sanda, seorang petani rumput laut asal Pulau Rote di wilayah Kabupaten Rote Ndao yang letaknya paling selatan Indonesia, dan berbatasan langsung dengan Benua Australia.

Daniel Sanda didampingi Ketua Tim Advokasi dari YPTB Ferdi Tanoni dan Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers, sebuah kantor pengacara tertua dan terbesar di Australia yang didirikan pada 1919 serta Greg Phelps dari Ward Keller, sebuah kantor pengacara terbesar di Australia Utara, saat mendaftar gugatan di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.

"Hujan deras disertai angin kencang menimpa Sydney pada saat itu, namun kami tetap melangkah maju menuju Pengadilan Federal Australia untuk mendaftar gugatan tersebut tepat pukul 10.00 waktu setempat atau pukul 07.00 WIB," kata Ferdi Tanoni melukiskan suasana pada saat itu.

Setelah mendaftar gugatan di Pengadilan Federal Australia yang merupakan pertama kali terjadi dalam sejarah hukum Indonesia, dilanjutkan dengan jumpa pers di markas Maurice Blackburn Lawyers di Jalan Elizabeth Sydney yang dihadiri sekitar 30 wartawan dari berbagai media di Australia.

Ben Slade dalam keterangan persnya mengatakan kasus Montara ini terpaksa harus diajukan ke pengadilan karena pertemuannya dengan PTTEP Australasia untuk menyelesaikan kasus ini diluar pengadilan tidak mencapai kata sepakat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement