Sabtu 04 Feb 2017 17:43 WIB

Perintah Eksekutif Trump Dijegal Hakim Federal

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Massa unjuk rasa menolak kebijakan Trump yang melarang pendatang muslim ke Amerika di Bandara Internasional Hartsfield-Jackson Atlanta I
Foto: Erik S. Lesser/EPA
Massa unjuk rasa menolak kebijakan Trump yang melarang pendatang muslim ke Amerika di Bandara Internasional Hartsfield-Jackson Atlanta I

REPUBLIKA.CO.ID, SEATTLE -- Seorang hakim federal di Seattle memblokir perintah eksekutif Donald Trump tentang larangan masuk warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, Jumat (3/2). Keputusan hakim tersebut membuat perintah Trump tidak berlaku sementara.

Secara eksplisit, putusan berlaku untuk seluruh wilayah AS. Gedung Putih mengatakan Kementerian Peradilan AS akan segera mengajukan banding darurat. Mereka menilai perintah eksekutif sudah sah dan tepat.

Beberapa jam setelah putusan hakim, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menginformasikan penerapannya pada maskapai penerbangan. Bahwa pelancong dari tujuh negara 'terlarang' diizinkan mendarat.

Pekan lalu, perintah eksekutif Trump membawa kekacauan di bandara. Pelancong dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman tiba-tiba ditolak masuk. Sekitar 700 orang ditahan di bandara dan beberapa dideportasi.

Pada Jumat, Kementerian Luar Negeri mengatakan hampir 60 ribu visa ditolak sesuai perintah eksekutif. Namun pada Jumat malam, nasibnya menjadi tidak jelas. Apakah putusan hakim membatalkan penolakan visa-visa tersebut atau ada ketentuan lain.

Sebenarnya banyak tuntutan yang menantang perintah eksekutif Trump. Tuntuan Washington ini menjadi yang pertama menghasilkan putusan menyeluruh. Hakim James Robart yang ditunjuk saat masa George W Bush secara eksplisit menerapkan blokir perintah di seluruh negeri.

Sebelumnya, beberapa hakim yang menghadapi kasus serupa hanya mengeluarkan putusan terkait individu tertentu. Tuntutan di Seattle itu dibawa oleh negara bagian Washington yang digabung dengan Minnesota.

Hakim memutuskan pemerintah Trump tetap punya hak legal untuk menggugat. Sebelum mengeluarkan putusan, Hakim mengatakan perintah eksekutif telah membawa kerugian pada Washington dan negara bagian lain.

Hakim Robart juga mengatakan tidak ada serangan di AS yang dilakukan oleh warga dari tujuh negara terlarang. Ia mempertanyakan bagaimana bisa kejadian 11 September bisa jadi pembenaran disahkannya larangan.

"Agar perintah itu jadi konstitusional, alasannya harus berdasarkan fakta, bukan fiksi," kata dia.

Amazon dan Expedia yang juga mendukung tuntutan mengatakan larangan Trump telah merugikan bisnis mereka. Perusahaan-perusahaan teknologi ini mengandalkan bakat dari seluruh dunia.

Gubernur Washington, Jay Inslee merayakan putusan hakim dan menyebutnya kemenangan bagi negara. "Tidak ada orang, bahkan presiden, yang berada di atas hukum," kata dia.

Sejumlah kelompok juga menyambut bahagia putusan. Pengacara di Pusat Hukum Imigrasi Nasional, Nicholas Espiritu mengatakan ini adalah pesan yang jelas. Bahwa hakim federal di seluruh negeri menilai ini sebagai masalah konstitusional yang serius.

sumber : Reuters

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement