Selasa 07 Feb 2017 07:47 WIB

Israel Tetapkan UU Pembangunan Permukiman di Tepi Barat

Rep: Puti Almas/ Red: Agus Yulianto
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan pembangunan sekitar 4.000 unit rumah di Tepi Barat. Wilayah itu selama ini menjadi tanah sengketa dengan Palestina.

Sekitar 60 anggota parlemen menyetujui pembangunan permukiman tersebut. Nantinya, Israel memberi kompensasi terhadap warga Palestina yang memiliki tanah di Tepi Barat dengan uang atau lahan alternatif.

Dalam beberapa pekan terakhir, Israel telah melakukan langkah untuk melegalkan permukiman yang dibangun di tanah sengketa, termasuk wilayah Yerusalem Timur. Hal ini mendapat tentangan dari banyak negara melalui PBB dengan dibuat resolusi untuk melarang tindakan yang semakin memicu konflik dengan Palestina tersebut.

Palestina mengecam keras langkah untuk mengesahkan pembangunan permukiman yang dilakukan Israel. Demikian dengan utusan PBB untuk Timur Tengah, Nickolay Mladenov yang mengajak masyarakat internasional untuk bertindak.

"Hal ini tidak dapat diterima, masyarakat internasional harus bertindak karena jika tidak maka perdamaian Palestina dan Israel mungkin tak akan pernah terwujud," ujar Mladenov.

Sebelumnya, pemerintahan Amerika Serikat (AS) yang dipimpin mantan presiden Barack Obama juga telah melarang diteruskannya pembangunan permukiman. Namun, pemimpin baru di negara adidaya itu, Donald Trump tampaknya tak bersikap demikian dan menunjukkan dukungannya terhadap Israel.

Ia juga menilai, bahwa pembangunan itu tidak akan mempengaruhi proses perdamaian antara Israel dan Palestina. Lebih dari 600 ribu warga Yahudi menempati rumah di permukiman yang terletak di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967 lalu.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement