Jumat 10 Feb 2017 09:02 WIB

Trump Kalah Lagi di Pengadilan

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden AS Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan banding AS, 9th US Circuit Court of Appeals, memutuskan dengan suara bulat untuk memperkuat penangguhan sementara kebijakan pembatasan imigran Presiden Donald Trump.

Keputusan pengadilan dikeluarkan setelah gugatan keberatan diajukan oleh negara bagian Washington dan Minnesota. Mahkamah Agung AS mungkin akan menentukan akhir dari gugatan tersebut.

Menanggapi keputusan pengadilan itu, Trump memberi pernyataan melalui akun Twitter pribadinya dengan menulis "Sampai jumpa di pengadilan. Keamanan Bangsa Kita Menjadi Taruhan!" Sementara Departemen Kehakiman menyatakan saat ini sedang meninjau dan mempertimbangkan keputusan tersebut.

Pada 27 Januari lalu, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman untuk melakukan perjalanan ke AS selama 90 hari.

AS juga menghentikan penerimaan pengungsi selama 120 hari dan tanpa batas bagi pengungsi Suriah. Kemudian Hakim Distrik AS, James Robart, menangguhkan perintah eksekutif Trump, Jumat (3/2) lalu.

Sidang yang dilakukan 9th US Circuit Court of Appeals pada Selasa (7/2) tidak bertujuan untuk menyelesaikan gugatan. Sidang dilakukan untuk menentukan apakah larangan perjalanan Trump harus ditangguhkan selama proses litigasi.

Dua dari tiga hakim panel merupakan hakim yang ditunjuk oleh mantan presiden AS dari Partai Demokrat Jimmy Carter dan Barack Obama. Satu hakim lainnya ditunjuk oleh mantan presiden AS dari Partai Republik George W Bush.

Pemerintah AS bisa meminta hakim 9th US Circuit Court of Appeals untuk meninjau putusan atau langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Ketiga hakim panel mengatakan, gugatan Washington dan Minnesota menunjukkan larangan perjalanan Trump dapat menimbulkan kekacauan. Dalam keputusannya, hakim mengakui adanya kepentingan publik untuk meningkatkan keamanan nasional, tetapi pemerintah AS tidak memberikan bukti yang membenarkan larangan perjalanan terhadap tujuh negara mayoritas Muslim.

Baca juga,  Imam Besar Masjid New York Diingatkan Luhut Soal Trump.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement