Sabtu 11 Feb 2017 09:36 WIB

Trump akan Perjuangkan Kebijakan Imigrasi di Pengadilan

Rep: Puti Almas/ Red: Nidia Zuraya
Larangan masukanya wisatawa Muslim dari Donald Trump memicu protes besar-besaran di seluruh Amerika Serikat
Foto: Independent
Larangan masukanya wisatawa Muslim dari Donald Trump memicu protes besar-besaran di seluruh Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin agar kebijakan imigrasi yang ia tetapkan diberlakukan kembali. Ia bersumpah untuk memenangkan putusan yang sah secara hukum. 

Kebijakan yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke AS dihentikan pertama kali oleh pengadilan di Seattle. Kemudian, Trump melalui Departemen Kehakiman melakukan upaya banding. 

Di pengadilan yang dikenal dengan sebutan 9th US Circuit of Appeals itu, menegaskan putusan dari pengadilan Seattle tidak akan dihalangi. Dengan demikian, seluruh pemegang visa yang berasal dari tujuh negara yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman tetap dapat kembali masuk ke AS.

Pengadilan banding menilai Pemerintah AS gagal untuk memberi bukti signifikan untuk menegakkan kebijakan imigrasi. Hal itu dirasa tidak dapat efektif mencegah keamanan dan terorisme yang mungkin terjadi di Negeri Paman Sam. 

"Ini adalah keputusan yang memalukan! Nampaknya kami akan terus bertempur dan pasti memenangkannya," ujar Trump dilansir BBC, Sabtu (11/2). 

Belum dipastikan langkah apa yang selanjutnya diambil oleh Trump. Miliarder itu diperkirakan meminta upaya hukum ke Mahkamah Agung AS. 

Namun, sebagian juga berpendapat ia masih mencari peluang memenangkan kasus di pengadilan yang lebih rendah. Saat ini, Trump disebut mengisi kekosongan di pengadilan tertinggi AS, di mana ditempati oleh sembilan orang hakim. 

 

sumber : BBC

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement