Rabu 15 Feb 2017 20:51 WIB

Menghamili Pacar Saat Buron, Tahanan Canberra Dihukum Penjara Tambahan

Jacob MacDonald menghamili pacarnya ketika melarikan diri dari penjara.
Foto: ABC
Jacob MacDonald menghamili pacarnya ketika melarikan diri dari penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Seorang pria asal Canberra (Australia), Jacob MacDonald yang melarikan diri dari penjara di kota tersebut tahun lalu dan membuat pacarnya hamil di masa delapan hari pelariannya, sekarang dijatuhi hukuman penjara 15 bulan.

Jacob MacDonald (21 tahun) dan Patrick McCurley (28) adalah dua napi pertama berhasil melarikan diri dari penjara Alexander Maconochie Centre, yang dibuka di 2008. Keduanya dititipkan sementara di penjara tersebut dengan MacDonald karena tuduhan berkenaan dengan pencurian di beberapa properti dan McCurley karena pelanggaran berkenaan dengan kendaraan.

Selama melarikan diri delapan hari, MacDonald menyebabkan pacarnya hamil. Di pengadilan diungkapkan kedua pria tersebut di malam 2 September lalu menggunakan bahan dari bahan-bahan bangunan di penjara tersebut untuk membuat tangga guna memanjat dinding.

Kaburnya mereka tidak diketahui selama beberapa jam oleh petugas. McCurley, yang ditangkap tidak lama setelah pengejaran oleh polisi baru-baru ini dihukum penjara 18 bulan karena pelarian tersebut.

Namun diperlukan waktu lebih dari satu minggu bagi polisi untuk menemukan MacDonald yang bersembunyi bersama pacarnya dan sekarang sedang menunggu kelahiran anak pertama mereka. Ketika menjatuhkan hukuman, Hakim John Burns mengatakan kaburnya MacDonald terjadi karena dia melihat adanya kesempatan.

"Tampaknya tidak ada perencanaan sebelumnya, atau karena ada motivasi lain." kata Hakim.

Hakim Burns mengatakan MacDonald mengatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang dilakukannya. "Anda menyampaikan penyesalan. Saya melihat Anda menyesali tindakan tersebut, dan tindakan kriminal anda dan pengaruhnya terhadap masyarakat," katanya.

MacDonald juga dihukum untuk berbagai pelanggaran yang dilakukannya.

Secara total dia dikenai hukuman empat tahun penjara, namun dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya, dia akan bisa mendapatkan pembebasan bersyarat bulan Desember.

Diterjemahkan pukul 14:50 AEST 15/2/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/tahanan-menghamili-pacar-ketika-kabur-dipenjara/8273200
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement