Kamis 16 Feb 2017 11:49 WIB

Astaghfirullah....Pelaku Penyerangan di Masjid Davis Ini Mimpikan Pembunuhan Massal

Rep: Mabruroh/Marniati/ Red: Agus Yulianto
Tersangka penembakan gereja di Charleston, Carolina Selatan, Dylan Roof (Ilustrasi)
Foto: foxcarolina (Charleston County Sheriff's Office)
Tersangka penembakan gereja di Charleston, Carolina Selatan, Dylan Roof (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- Departemen Kepolisian Davis mengungkapkan tersangka vandalisme di Masjid Davis, Lauren Kirk Coehlo, menulis keinginan di media sosial untuk melakukan pembunuhan massal. Selain itu, ia ingin memuliakan Dylann ROff, yang dihukum karena menembak mati 9 warga Afrika-Amerika di Gereja Charleston.

Dilansir dari The Sacramento Bee, Kamis (16/2), Kirk Coehlo (30 tahun) ditangkap Selasa (12/2) pagi dan didakwa dengan kejahatan rasial atas vandalisme di Davis Islamic Center, 22 Januari lalu. Selain itu, Kirk memecahkan jendela, dan membungkus daging babi untuk ditaruh dekat pintu luar Masjid.

Detektif Polisi Daniel La Fond, saat di Pengadilan Yolo, menuturkan Kirk di Twitter menulis pesan tentang mimpinya membunuh orang, dan menggambarkan dirinya bermasalah dengan ibunya. La Fond mencatat, Kirk telah melakukan pencarian web tentang Alexandre Bissonnette, tersangka serangan Masjid QUebec 29 Januari lalu.

"Saya meyakini Kirk Coehlo merupakan ancaman bagi publik," kata La Fond menggambarkan tersangka yang merupakan lulusan UC Berkeley.

Kirk telah pula mencari informasi tentang bom rompi, dan bertukar pesan dengan pihak tidak dikenal kalau ia memiliki aspirasi dan impinan membunuh banyak orang. Atas perbuatannya, Hakim Pengadilan Yolo, Samuel MacAdam, telah mendakwa Kirk untuk mengganti rugi sebanyak satu juta dolar.

Dilansir dari sacbee.com (15/2), Kirk-Coehlo merupakan lulusan Universitas California  Berkeley. Ia ditangkap bukan hanya terkait kejahatan vandalisme terhadap masjid. Kirk-Coehlo juga didakwa melakukan kejahatan vandalisme ke gereja dengan  tujuan mengintimidasi jamaah dan mencegah mereka melaksanakan apa yang mereka yakini. Jika terbukti bersalah, Kirk-Coehlo akan dihukum enam tahun penjara dan denda 1 juta dolar Amerika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement