Sabtu 04 Mar 2017 23:23 WIB

Malaysia Deportasi Dubes Korea Utara

Jurnalis menunggu di luar Kedutaan Besar Korea Utara di Lumpur, Malaysia, Selasa (28/2). Intelijen Korea Selatan mengatakan empat mata-mata Korut terlibat pembunuhan Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Jurnalis menunggu di luar Kedutaan Besar Korea Utara di Lumpur, Malaysia, Selasa (28/2). Intelijen Korea Selatan mengatakan empat mata-mata Korut terlibat pembunuhan Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mendeportasi Duta Besar Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK) atau Korea Utara Kang Chol dari negara itu karena menuduh Malaysia berkomplot dengan negara luar dalam kematian Kim Jong-nam.

"Berdasarkan instruksi saya, Duta Besar Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK) Kang Chol dipanggil ke Kementerian Luar Negeri. Dia diminta bertemu dengan Raja Nushirwan bin Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral Kementerian Luar Negeri hari ini di 06.00," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia Dato' Sri Anifah Haji Aman dalam pernyataan ke media, Sabtu malam.

Namun, ujar dia, baik duta besar atau pejabat senior dari Kedutaan DPRK dalam posisi tidak hadir di Kementerian Luar Negeri.

"Untuk alasan ini, Kementerian Luar Negeri mengirim nota diplomatik yang dikirim ke kedutaan malam ini, menginformasikan pemerintah DPRK yang Mulia Mr Kang Chol bahwa Pemerintah Malaysia telah menyatakan dia 'persona non grata'," katanya.

Dia diminta meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari waktu yang dijadwalkan dari pertemuan, yaitu 06.00 waktu setempat pada 4 Maret 2017.

Dia mengatakan pada Selasa, 28 Februari 2017 pukul 05.00 pejabat dari Kementerian Luar Negeri yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral bertemu dengan Tingkat Delegasi Tinggi dari DPRK dipimpin oleh Mr Kim Song.

"Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Malaysia menuntut permintaan maaf tertulis dari DPRK untuk tuduhan yang dilakukan terhadap Malaysia oleh Dubes DPRK," katanya.

Delegasi DPRK, ujar dia, diberitahu bahwa jika tidak ada respons yang diterima pada hari itu Pemerintah Malaysia akan mengambil langkah-langkah yang terbaik akan melindungi kepentingannya.

"Hampir empat hari telah berlalu sejak batas waktu berakhir. Tidak ada permintaan maaf telah dibuat, tidak pernah ada indikasi bahwa salah satu dari mereka akan datang. Untuk alasan ini, duta besar telah dinyatakan 'persona non grata'," katanya.

Dia mengatakan, "persona non grata" secara harfiah berarti "orang tidak dihargai".

"Seseorang dinyatakan demikian oleh negara penerima yang dilarang memasuki atau tetap di dalam negeri. Ini adalah bentuk paling serius dari ketidaksetujuan bahwa negara dapat berlaku untuk diplomat asing," katanya.

"Malaysia akan bereaksi keras terhadap setiap penghinaan yang dilakukan terhadap atau setiap upaya untuk menodai reputasinya," katanya.

Wakil Perdana Menteri Dato Seri Dr Ahmad Zahid bin Hamidi sebelumnya mengatakan warga DPRK memerlukan visa untuk memasuki Malaysia yang efektif berlaku pada Senin, 6 Maret 2017.

"Ini merupakan indikasi kekhawatiran pemerintah bahwa Malaysia mungkin telah digunakan untuk kegiatan ilegal. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari proses dengan pemerintah Malaysia untuk meninjau hubungan dengan DPRK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement