Rabu 13 Mar 2019 17:58 WIB

Vietnam Minta Malaysia Bebaskan Huong Seperti Halnya Aisyah

Menlu Vietnam Pham Binh Minh melakukan kontak dengan Menlu Malaysia.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa pembunuh Kim Jong-nam asal Vietnam Doan Thi Huong (tengah) setelah meninggalkan pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Terdakwa pembunuh Kim Jong-nam asal Vietnam Doan Thi Huong (tengah) setelah meninggalkan pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Pemerintah Vietnam meminta Malaysia membebaskan warganya yang menjadi terdakwa pembunuhan saudara seayah pemimpin tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

Terdakwa adalah Doan Thi Huang, warga Vietnam yang ditahan sejak 2017 bersama seorang warga negara Indoneisa, Siti Aisyah. Siti telah lebih dulu dibebaskan pada Senin (11/3).

Baca Juga

Menteri Luar Negeri Vietnam Pham Binh Minh melakukan kontak dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah. Minh meminta Abdullah untuk memastikan pengadilan yang adil terhadap warganya sehingga bisa bebas seperti Aisyah.

"Menlu Vietnam melakukan panggilan telepon dengan Menlu Malaysia Saifuddin Abdullah untuk membebaskan Doan Thi Huong," kata pemerintah dalam sebuah pernytaan, Selasa.

Dalam percakapan teleponnya, Minh mengatakan, para pemimpin senior dan rakyat Vietnam menaruh besar pada kasus Huong dalam persidangan di Malaysia. Ayah Huong, Doan Van Thanh mengatakan, pembebasan tersangka WNI, Siti Aisyah adalah kabar baik bagi keluarganya.

"Saya percaya putri saya juga akan dibebaskan karena dia tak bersalah," ujar Thanh.

"Kami pun belum menerima informasi apa pun dari Malaysia baru-baru ini, dan kami ingin sekali mendengarnya," Thank menambahkan.

Dalam pernyatan terpisah, pemerintah mengatakan, Menteri Kehakimannya Le Thanh Long mengirim surat pada Rabu (13/3) kepada Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas yang meminta pembebasan Huong.

Pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan, usai jadwal persidangan dengar Senin bahwa Huong merasa pembebasan Aisyah tidak adil baginya. Sebab, pada tahun lalu hakim telah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan persidangan pembunuhan terhadap mereka berdua. "Dia (Huong) berhak atas pertimbangan yang sama seperti Aisyah," katanya.

Selama persidangan, rekaman CCTV dari dua wanita yang menyerang Kim Jong-nam diperlihatkan. Dalam CCTV Kim bersiap check-in untuk penerbangan. Siti Aisyah dan Huong kemudian diduga mengolesi cairan VX, senjata kimia terlarang di wajah Kim.

Siti Aisyah dan Huong menyatakan, mereka dibayar untuk ambil bagian dalam acara lelucon di TV.

Namun Keduanya dituduh meracuni Kim Jong-nam dengan cairan XV di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Mereka pun terancam hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan.

Pengadilan keduanya akan dilanjutkan pada Kamis. Jaksa diharapkan membalas permintaan pengacara Huong agar pemerintah Malaysia mencabut tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Kim Jong-nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korut saat ini. Dia tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun sebab bisa dilihat sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement