Selasa 07 Mar 2017 14:24 WIB

Trump Terbitkan Lagi Larangan Perjalanan Bagi Negara Mayoritas Muslim

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Winda Destiana Putri
Donald Trump
Foto: Republika
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif baru soal larangan perjalanan bagi negara-negara mayoritas Muslim. Larangan yang diberlakukan selama 90 hari itu akan berlaku mulai 16 Maret mendatang. 

Sehingga, jika diakumulasikan larangan perjalanan yang diterbitkan Trump berlaku sampai 120 hari dengan larangan perjalanan sebelumnya. Namun, Irak telah dihapus dari daftar tujuh negara yang dilarang. 

Pejabat Gedung Putih mengatakan Irak dihapus dari daftar terlarang karena pemerintahnya telah bekerja sama dalam melakukan skrining visa dan berbagi data.

Dalam perintah eksekutif baru ini, pengungsi yang telah disetujui oleh Departemen Luar Negeri dapat masuk ke Amerika Serikat. Hal ini berarti juga mencabut larangan tidak terbatas pada semua pengungsi Suriah. Namun bagi pemegang Green Card (penduduk tetap hukum AS) dari negara-negara tersebut tidak akan terpengaruh.

Larangan baru ini tidak mengutamakan agama minoritas, seperti larangan sebelumnya. Di mana pengkritik pemerintah Trump telah menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar hukum karena menunjukkan preferensi untuk pengungsi Kristen.

Baca juga: Trump Lembutkan Sikap Terkait Imigrasi AS

Pada larangan sebelumnya yang sempat ditolak oleh pengadilan federal, telah memicu kebingungan di bandara dan protes massa. Gedung Putih menyebutkan pihaknya memberlakukan peraturan tersebut sebagai sarana untuk memperkuat keamanan nasional terhadap ancaman teror. 

Perintah eksekutif baru ini diresmikan oleh Menteri Luar Negeri Rex Tillerson, Jaksa Agung Jeff Sessions dan Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri John Kelly. "Faktanya tetap bahwa kita tidak kebal terhadap ancaman teroris dan musuh-musuh kita sering menggunakan kebebasan dan kemurahan hati kita sendiri melawan kita," kata Kelly, dikutip dari BBC, Selasa (7/3). Menurut Kelly, perjalanan tanpa pemeriksaan dapat memicu risiko keamanan nasional.

Sessions menyebutkan, menurut FBI, lebih dari 300 orang yang masuk AS sebagai pengungsi berada di bawah penyelidikan potensi pelanggaran yang berkaitan dengan terorisme. Sedangkan Jaksa AS mengatakan tiga negara merupakan sponsor terorisme. Tiga lainnya, ujar Sessions, telah kehilangan kendali atas wilayah militan seperti kelompok ISIS atau Alqaidah. Adapun negara-negara yang termasuk dalam larangan yaitu Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement