REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Pengadilan Negeri Denpasar menuntut pria asal Australia yang tertangkap dengan tujuh gram ganja di Bali dengan hukuman penjara satu tahun.
Serafino sebelumnya telah bersaksi ia membeli obat terlarang itu setiap tiga sampai enam minggu sekali tapi hanya menggunakannya untuk keperluan medis. Warga Australia ini telah mengatakan di depan persidangan ia menderita kanker mulut.
Ia ditangkap pada Oktober tahun lalu bersama dengan mantan koresponden Reuters, David Fox. Jaksa juga telah menuntut mantan jurnalis itu dengan hukuman penjara selama satu tahun. Fox diduga tertangkap tangan dengan 10 gram ganja.
Fox yang berkewarganegaraan Inggris dijadwalkan menghadapi vonis pada Rabu (8/3), sementara Serafino akan divonis pekan depan.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 18:15 WIB 7/3/2017 oleh Nurina Savitri.