Selasa 07 Mar 2017 22:41 WIB

Pria Australia Pemilik Ganja di Bali Dituntut Setahun Penjara

Warga Australia terdakwa pemilik ganja, Giuseppe Serafino ditahan di LP Kerobokan sejak Oktober 2016.
Foto: AP/Firdia Lisnawati
Warga Australia terdakwa pemilik ganja, Giuseppe Serafino ditahan di LP Kerobokan sejak Oktober 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Pengadilan Negeri Denpasar menuntut pria asal Australia yang tertangkap dengan tujuh gram ganja di Bali dengan hukuman penjara satu tahun.

Giuseppe Serafino (48 tahun) menghadapi persidangan di Bali tempat di mana ia telah tinggal selama lima tahun. Ia sendiri berasal dari Australia Barat. Ia menghadapi tuduhan atas kepemilikan narkotika kategori satu, yang bisa menyebabkan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Serafino sebelumnya telah bersaksi ia membeli obat terlarang itu setiap tiga sampai enam minggu sekali tapi hanya menggunakannya untuk keperluan medis. Warga Australia ini telah mengatakan di depan persidangan ia menderita kanker mulut.

Ia ditangkap pada Oktober tahun lalu bersama dengan mantan koresponden Reuters, David Fox. Jaksa juga telah menuntut mantan jurnalis itu dengan hukuman penjara selama satu tahun. Fox diduga tertangkap tangan dengan 10 gram ganja.

Fox yang berkewarganegaraan Inggris dijadwalkan menghadapi vonis pada Rabu (8/3), sementara Serafino akan divonis pekan depan.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 18:15 WIB 7/3/2017 oleh Nurina Savitri.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/warga-australia-pemilik-7-gram-ganja-di-bali-dituntut-penjara-1/8333850
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement