Rabu 08 Mar 2017 23:24 WIB

Hawaii Gugat Kebijakan Donald Trump

Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, HAWAII -- Hawaii akan jadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang menantang perintah eksekutif hasil revisi Presiden Donald Trump. Hawaii mengajukan tuntutan pada pengadilan federal di Honolulu, Selasa (8/3).

Mereka meminta agar kebijakan larangan masuk AS itu dihentikan secara darurat. Hawaii juga mengajukan tuntutan untuk kebijakan larangan masuk AS yang pertama. Namun kini tuntutan sudah dihapus.

Kebijakan baru tidak memiliki perubahan berarti. Perintah eksekutif tetap memberlakukan larangan perjalanan selama 90 hari. Namun Irak tidak lagi masuk dalam daftar. Kebijakan juga berlaku hanya pada pengajuan visa baru.

"Untuk memastikan, perintah eksekutif ini baru hanya menyasar lebih sedikit orang," kata salah satu Jaksa Hawaii, Neal Katyal dalam wawancara dengan CNN. Meski demikian, ia mengatakan larangan perjalanan baru tetap cacat secara konstitusi dan undang-undang.

Selain Hawaii, Kementerian peradilan bergabung dalam tuntutan. "Kami yakin kebijakan presiden yang bertujuan melindungi keamanan nasional ini melanggar hukum," kata mereka dalam pernyataan.

Dalam tuntutan bersama, Hawaii dan pemerintah AS meminta pembacaan argumen terkait kasus ini digelar 15 Maret mendatang. Sehari sebelum kebijakan baru mulai diberlakukan.

Hawaii menggaet sebuah firma hukum di Washington DC untuk membantu tuntutan kali ini. Juru bicara kantor Jaksa Agung, Josh Wisch mengatakan firma hukum ini memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran kasus bulan lalu.

"Perintah eksekutif baru ini tidak lain adalah Larangan Muslim versi 2.0," kata Jaksa Agung Hawaii, Doug Chin dilansir NBC. Kebijakan masih dengan jelas menargetkan imigran dan pengungsi. Selain itu membuka pintu untuk larangan-larangan selanjutnya.

Baca juga,  Demonstran di Tepi Bari Melempari Foto Donald Trump dengan Sandal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement