Jumat 10 Mar 2017 13:44 WIB

Negara Bagian AS Ramai-Ramai Tolak Kebijakan Imigran Trump

Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat (AS) menentang kebijakan imigrasi yang telah direvisi oleh Presiden Donald Trump. Di antaranya adalah Hawaii, Oregon, Washington, New York, dan Massachusetts.

Kebijakan imigrasi yang sebelumnya dinilai kontroversial itu adalah melarang tujuh warga dari negara mayoritas Muslim untuk masuk ke AS. Tetapi, dalam revisi Trump mengurangi satu negara yakni Irak.

Namun tetap melarang orang-orang dari Somalia, Iran, Suriah, Sudan, Libya, dan Yaman mendapatkan visa ke Negeri Paman Sam.

 

Aturan itu diberlakukan untuk selama lebih kurang 90 hari dan dijadwalkan dimulai pada 16 Maret mendatang. Sementara, kebijakan yang dimuat dalam perintah eksekutif tersebut juga masih tidak mengizinkan seluruh pengungsi datang ke AS.

 Menurut pemerintah dari negara-negara bagian AS, kebijakan imigrasi yang direvisi dan dikeluarkan oleh Trump pada Senin (6/3) lalu tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Aturan itu tetap dinilai diskriminatif dan melanggar ketentuan hukum.

Seperti pihak berwenang dari Washington yang mengatakan bahwa kebijakan itu memiliki sebuah 'motivasi' ilegal' yang sama seperti aturan sebelumnya meski dalam skala lebih kecil. Otoritas New York menuturkan bahwa itu adalah larangan terhadap Muslim dengan nama yang baru.

Baca juga, Angelina Jolie Mendesak Kebijakan Pembatasan Imigran Ditinjau Ulang.

"Perintah eksekutif terbaru dari Trump hanyalah larangan untuk Muslim dengan nama lain yang sangat dipaksakan dan sekali lagi melanggar klausul perlindungan dan konstitusi AS," ujar jaksa agung New York, Eric T Scheneiderman seperti dilansir BBC Jumat (10/3).

sumber : Puti Almas
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement