REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Mantan wartawan perang yang bekerja pada Reuters, David Fox asal Inggris, dijatuhi vonis tujuh bulan penjara di PN Denpasar Bali, karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja. Dia telah menjalani sebagian besar masa hukumannya di LP Kerobokan dan akan bebas dalam waktu tidak lama.
Fox ditangkap bersama seorang pria asal Australia Giuseppe Serafino yang disidangkan terpisah dan akan divonis Selasa (14/3) pekan depan.
"(Saya) sangat mensyukuri hukuman yang ringan ini," ujar Fox kepada wartawan usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.
"Saya sangat berterima kasih kepada tim pembela saya dan semua rekan dan pendukung yang membantu saya melewati semua ini," tambahnya.
Tim pembela Fox dalam persidangan mengajukan pembelaan dengan argumen Fox memakai narkoba tersebut karena mengalami kondisi PTSD atau post traumatic stress disorder yang disebabkan pekerjaannya sebagai wartawan perang selama bertahun-tahun.
Di luar ruang sidang pria berusia 55 tahun ini menyatakan akan mulai mengikuti rehabilitasi begitu dia dibebaskan dari penjara. Pihak JPU tidak mengungkapkan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara itu Serafino (48 tahun) yang berasal dari Australia Barat menghadapi dakwaan kepemilikan narkoba kategori pertama. JPU pekan ini membacakan tuntutan agar terdakwa dipenjara selama satu tahun. Vonis kasus Serafino akan disampaikan pekan depan.
Diterbitkan Pukul 13:50 AEST 10 Maret 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari berita berbahasa Inggris.