Kamis 16 Mar 2017 16:16 WIB

Perintah Eksekutif Trump Dimentahkan Lagi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, HAWAII -- Hakim federal di Hawaii memblokir kebijakan eksekutif baru Presiden Donald Trump, Rabu (15/3). Putusan Hakim Distrik AS Derrick Watson mementahkan perintah eksekutif Trump soal larangan masuk enam negara mayoritas Muslim ke AS.

Pengacara di Hawaii berargumen larangan itu melanggar konstitusi AS karena mengandung diskriminasi. Peraturan ini seharusnya mulai diterapkan Kamis (16/3) hingga 90 hari ke depan untuk warga dari enam negara didaftar.

Sementara bagi pengungsi larangan masuk ke AS berlaku selama 120 hari. Kebijakan baru ini merupakan hasil revisi dari kebijakan sebelumnya yang melarang warga dari tujuh negara masuk AS.

Dalam kebijakan hasil revisi, Trump menghapus Irak karena Baghdad dianggap bersedia bekerja sama. Kebijakan revisi keluarga setelah perintah eksekutif terdahulu dijegal Jaksa Agung Washington, Bob Ferguson.

Ferguson juga hadir dalam dengar pendapat di pengadilan Seattle yang memproses kebijakan revisi. Ia menyebut putusan baru ini berita fantastik. "Ini sangat menarik. Ini adalah upaya tim - upaya tuntutan bersama dari berbagai negara bagian," kata dia dilansir BBC.

Putusan Watson menyatakan kebijakan Trump dihentikan. Watson tidak menyebut Islam secara langsung. Ia hanya menyebut perintah eksekutif presiden menyinggung agama tertentu.

Baca juga,  Trump Ancam Jutaan Imigran untuk Dideportasi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement