REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) memberlakukan aturan bagi para penumpang pesawat yang akan bepergian dari 10 bandara di delapan negara. Mereka tidak diizinkan untuk membawa perangkat elektronik jika akan melakukan perjalanan ke Negeri Paman Sam atau penerbangan yang terikat dengan negara itu.
Hal ini membuat sejumlah maskapai penerbangan dari Timur Tengah dan Afrika harus memeriksa apakah penumpang membawa laptop ataupun perangkat elektronik lainnya. Menurut keterangan, AS menerapkan aturan tersebut secara tiba-tiba, setelah menghadapi ancaman keamanan.
Laporan tentang ancaman keamanan itu sendiri akan diumumkan oleh Pemerintah AS pada Selasa (21/3). Meski demikian, saat ini Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) masih menolak untuk berkomentar mengenai aturan tersebut.
"Kami tidak dapat berkomentar untuk tindakan pencegahan keamanan potensial yang ditetapkan. Namun, informasi yang diperlukan akan diumumkan di saat yang tepat," ujar pernyataan DHS, dilansir BBC, Selasa (21/3).
Tidak didapatkan keterangan secara rinci maskapai penerbangan apa saja yang terkena aturan dari AS. Termasuk bandara dan negara mana saja yang juga terpengaruh atas adanya larangan membawa perangkat elektronik itu.
Namun, diketahui salah satunya adalah maskapai penerbangan Royal Jordanian. Pada Senin (20/3), perusahaan itu menyebutkan melalui jejaring sosial Twitter bahwa penumpang di pesawat mereka yang bepergian dari wilayah utara AS dilarang membawa perangkat elektronik.
Hanya ponsel dan alat kesehatan berteknologi yang mungkin diperbolehkan untuk dibawa. Namun, laptop, tablet, pemutara DVD, serta permainan elektronik akan diperiksa dan dibawa bersama dengan bagasi.