REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terus mengkritik sejumlah hakim di pengadilan federal negara itu yang tidak setuju dengan kebijakan imigrasi. Trump menilai para hakim itu mungkin tidak dapat disebut seorang penegak keadilan karena dapat membahayakan kepentingan banyak orang.
Sebelumnya, beberapa pengadilan di negara bagian AS, di antaranya Hawaii, Maryland, dan Washington mengeluarkan putusan yang menentang kebijakan imigrasi baru Trump. Hal ini karena aturan tersebut dinilai tetap kontroversial dengan memberlakukan larangan masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim.
Awalnya kebijakan imigrasi Trump melarang tujuh warga negara yaitu Irak, Iran, Somalia, Suriah, Sudan, Libya, dan Yaman masuk ke AS. Namun, Irak kemudian dihapus dari daftar dengan alasan pemeriksaan visa melaui pemerintah negara itu telah dilakukan disertai pemberian data.
"Saya harus jujur bahwa pengadilan tidak membantu dan kali ini saya akan mengkritik para hakim yang membiarkan pelaku kriminal serta teroris berada di negara ini," ujar Trump seperti dilansir the Telegraph, Rabu (22/3).
Hakim di Hawaii memblokir kebijakan itu beberapa saat sebelum tanggal aturan diberlakukan. Negara bagian AS ini melihat bahwa larangan yang dibuat oleh Trump memiliki motivasi ilegal seperti sebelumnya dan hanya akan membuat wilayah mereka kekurangan pendapatan. Selama ini, di sana banyak mahasiswa dan wisatawan yang datang dari Timur Tengah.
Baca juga, Trump Ancam Jutaan Imigran untuk Dideportasi.