Selasa 18 Apr 2017 16:23 WIB

Turki Perpanjang Status Darurat Tiga Bulan

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Sebuah tank berada di Kota Ankara, Turki, Jumat, 22 Juli 2016. Turki berada dalam status darurat usai kudeta yang gagal.
Foto: AP Photo/Burhan Ozbilici
Sebuah tank berada di Kota Ankara, Turki, Jumat, 22 Juli 2016. Turki berada dalam status darurat usai kudeta yang gagal.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Wakil Perdana Menteri Turki Numan Kurtulmus mengatakan pemerintah Turki akan memperpanjang status darurat selama tiga bulan. Kabinet Turki telah mengadakan pertemuan pada Senin malam (19/4) untuk membahas rekomendasi Dewan Keamanan Nasional akan hal itu.

"Pengajuan perpanjangan keadaan darurat mulai pukul 01.00 dini hari per 19 April 2017, yang akan diserahkan kepada ke parlemen, telah ditandatangani oleh Dewan Menteri," kata Kurtulmus, dikutip kantor berita Anadolu.

Dewan Keamanan Nasional menyarankan perpanjangan status darurat negara dalam upaya memberikan waktu bagi pemerintah melanjutkan tindakan hukum yang bertujuan mengamankan hak-hak dan kebebasan warga negara. Turki pertama mengumumkan status darurat pada 20 Juli tahun lalu, setelah kudeta militer gagal dilakukan.

Menurut konstitusi Turki, status darurat dapat dinyatakan untuk jangka waktu maksimal enam bulan. Untuk memberlakukan status darurat, pemerintah harus melihat adanya indikasi serius dari aksi kekerasan yang meluas yang dapat mengganggu lingkungan yang demokratis atau menganggu kebebasan warga negara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh konstitusi.

Baca: Berbagai Reaksi Warnai Hasil Referendum Turki

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement