REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Komisi Tinggi Pemilihan Umum Turki (YSK) pada Rabu (19/4) menolak permintaan partai oposisi utama agar membatalkan hasil referendum mengenai perubahan konstitusi.
Komisi tersebut sepakat menolak petisi yang diajukan Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Rakyat Demokrat (HDP) dan Partai Patriot untuk membatalkan hasil referendum mengenai pembaruan undang-undang dasar pada 16 April. Ketiga partai itu keberatan dengan keputusan tersebut, dan menganggap tidak sah kertas suara tanpa segel resmi.
"CHP akan menggunakan segala hak demokratisnya untuk memastikan referendum tersebut diulang," kata Juru Bicara partai itu Selin Sayek Boke kepada stasiun televisi swasta NTV pada Rabu (19/4).
Dia mengatakan partainya takkan mengakui hasil referendum itu. Ia berpendapat terjadi kecurangan dalam proses referendum tersebut dan hasilnya dimanipulasi.
Wakil Ketua CHP Bulent Tezcan mengatakan selama satu wawancara televisi, ada krisis keabsahan dalam referendum itu. Menurut hasil tidak resmi referendum konsitusi 16 April tersebut, suara "Ya" meraih 51,41 persen, sedangkan suara "Tidak" berjumlah 48,59 persen.
Namun, CHP menantang hasil itu. Pemimpinnya Kemal Kilicdaroglu pada Selasa mengecam keputusan YSK untuk menghitung suara tanpa segel dalam referendum tersebut.