Jumat 05 May 2017 06:18 WIB

Kemenlu AS Berencana Periksa Akun Media Sosial Pemohon Visa

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Rex Tillerson.
Foto: REUTERS/Kevin Lamarque
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Rex Tillerson.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) telah mengajukan proposal untuk melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap para pemohon visa yang dianggap perlu lebih diawasi. Menurut dokumen pemerintah yang dikeluarkan pada Kamis (4/5), pengajuan itu merupakan dorongan menuju "pemeriksaan ekstrem" yang diupayakan Presiden Donald Trump. 

Kriteria tambahan dalam pemeriksaan akan termasuk pertanyaan menyangkut akun media sosial. Langkah itu akan diterapkan terhadap 65 ribu orang setiap tahun atau sekitar 0,5 persen dari jumlah pemohon visa di seluruh dunia, demikian menurut perkiraan Kemenlu AS. 

Pemeriksaan lebih ketat tidak menargetkan warga dari negara tertentu. Serangkaian pertanyaan akan diajukan terhadap para pemohon visa "yang ditetapkan untuk menjalani pengawasan tambahan terkait terorisme atau yang tidak memenuhi persyaratan mendapatkan visa terkait keamanan nasional," kata Kemenlu AS dalam pengumuman di jurnal pemerintah, Federal Register, seperti dilansir Reuters

Para pemohon yang ditentukan tersebut akan diwajibkan memberikan semua nomor paspor sebelumnya, kegiatan di media sosial selama lima tahun, alamat surat elektronik, nomor telepon serta riwayat hidup selama 15 tahun ketika mengajukan permohonan visa AS. Petugas konsuler tidak akan meminta kata sandi akun media sosial pemohon visa, demikian bunyi dokumen tersebut. 

Jika disetujui, kriteria baru itu akan menandai langkah konkret pertama menuju pemeriksaan lebih ketat seperti yang dimintakan Trump kepada badan federal. Badan-badan itu diminta untuk menerapkan pemeriksaan lebih ketat kepada warga dari negara-negara yang ia anggap ancaman bagi AS. Permintaan Trump tersebut tercantum dalam perintah eksekutif yang dikeluarkan pada Januari dan Maret. 

Sementara beberapa bagian perintah menyangkut perjalanan, termasuk larangan masuk sementara bagi warga dari sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim, telah dihadang oleh pengadilan-pengadilan federal, peninjauan soal prosedur pemeriksaan yang dimuat secara rinci dalam nota yang menyertai masih berlangsung. 

Proposal Kemenlu AS itu menambahkan bahwa para pemohon visa kemungkinan akan diminta untuk memberikan informasi tambahan soal tanggal-tanggal perjalanan jika petugas konsuler menetapkan bahwa mereka berada di wilayah yang ada di bawah pengendalian organisasi teroris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement