Jumat 12 May 2017 07:47 WIB

Pakistan Umumkan Kebijakan Baru untuk Pengungsi Afghanistan

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ilham
Pengungsi wanita di Kamp Shamshatoo, propinsi terdepan Pakistan Baratlaut Pakistan yang berbatasan dengan Afghanistan. Kamp itu menjadi rumah sementara bagi 70 ribu pengungsi Afghan.
Foto: UN Photo/Eskinder Debebe. www.un.org/av/photo/
Pengungsi wanita di Kamp Shamshatoo, propinsi terdepan Pakistan Baratlaut Pakistan yang berbatasan dengan Afghanistan. Kamp itu menjadi rumah sementara bagi 70 ribu pengungsi Afghan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Pakistan mengumumkan kebijakan stick-and-carrot untuk sekitar satu juta pengungsi Afghanistan yang tidak berdokumen. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasukan keamanan Pakistan, untuk bisa lebih bebas menghukum para pengungsi yang tidak memiliki dokumen lengkap.

"Ada tawaran baru untuk warga negara Afghanistan dalam kebijakan tersebut. Dalam kebijakan stick-and-carrot ini, jika warga negara Afghanistan telah terdaftar dan memiliki dokumen lengkap, maka mereka tidak akan dihukum oleh polisi," ujar Menteri Federal Pakistan untuk Negara Bagian dan Wilayah Perbatasan, Letnan Jenderal Abdul Qadir Baloch, Kamis (11/5).

Berdasarkan peraturan baru itu, otoritas pendaftaran database nasional Pakistan, NADRA, akan mendirikan lebih dari 50 pos di seluruh negeri untuk memudahkan pengungsi Afghanistan mendaftar dan mengurus dokumen. Setiap pos akan dijaga oleh seorang perwakilan dari pemerintah Afghanistan untuk memverifikasi dokumen-dokumen pengungsi.

"Pengungsi yang tidak berdokumen akan dihantui polisi," kata Baloch, dikutip Anadolu.

Ada sekitar tiga juta pengungsi Afghanistan yang berdokumen dan tidak berdokumen di Pakistan. Populasi pengungsi Afghanistan menjadi yang terbesar di dunia setelah pengungsi Suriah di Turki.

Sebagian besar pengungsi itu tinggal di Khyber Pakhtunkhwa dan Provinsi Balochistan, yang berbatasan dengan Afghanistan. Pakistan akan mengizinkan pengungsi yang terdaftar untuk tetap bertahan di negara tersebut sampai akhir tahun dan mereka akan dipersilakan kembali ke tanah air mereka dengan hormat.

Menurut Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), lebih dari 3,8 juta pengungsi telah dipulangkan ke Afghanistan sejak 2002. Namun banyak yang kembali ke Pakistan karena faktor kekerasan, pengangguran, kurangnya layanan pendidikan, dan sedikitnya fasilitas medis.

Sekitar 4.399 pengungsi Afghanistan telah dipulangkan bulan lalu di bawah proses pemulangan sukarela. Juru bicara UNHCR, Qaiser Khan Afridi mengatakan, proses pemulangan sukarela telah dimulai pada April pekan pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement