Selasa 23 May 2017 13:37 WIB

Polisi Hong Kong Tangkap 21 Pengemudi Uber

Aplikasi Uber.
Foto: Mashable
Aplikasi Uber.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Kepolisian Hong Kong pada Selasa (23/5) menangkap 21 pengemudi Uber atas tuduhan mengemudikan kendaraan sewa secara tidak sah sebagai bagian dari pengetatan terhadap kegiatan perusahaan Uber Technologies di kota keuangan Asia itu.

Penangkapan tersebut membuat kecewa perusahaan yang berpusat di San Fransisco, Amerika Serikat tersebut. Pada Maret, perusahaan mengatakan akan membantu lima pengemudi Uber yang diadili untuk perkara serupa.

Polisi mengatakan melakukan operasi tertutup pada Mei dan pada Selasa menangkap 20 pria dan seorang perempuan berusia 21 hingga 59 tahun, yang mengemudikan kendaraan sewa secara tidak sah sehingga merugikan penumpang sebagai pihak ketiga dalam hal asuransi.

"Saya ingin menekankan penegakan hukum sedang berlangsung dan kami tidak menampik akan ada penangkapan lagi," kata Lau Tat-fai, Inspektur Kepala Tindak Tegas Kepolisian daerah Kowloon Barat.

"Kami juga sampaikan operator telepon genggam sebagai badan yang bertanggung jawab harus memastikan mobil-mobil sewaan itu dilengkapi dengan perangkat yang memiliki perizinan sesuai peraturan hukum di Hong Kong. Ini adalah dasar untuk menghargai penumpang dan mematuhi hukum di Hong Kong," kata Lau.

Ia mengatakan bagi mereka yang membantu atau menghasut pengemudi juga harus bertanggung jawab secara hukum. Uber belum bisa dihubungi untuk memberi komentar.

Persidangan setempat pada Maret membuktikan lima pengemudi Uber bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar 1.287 dolar AS untuk masing-masing terpidana, mencabut surat izin mengemudi selama satu tahun, tetapi penerapan hukuman itu ditangguhkan berhubung para pengemudi mengajukan banding.

Uber mulai gencar melakukan promosi sejak keputusan hukum tersebut, antara lain dengan memasang iklan di halaman depan surat kabar, membagikan tiket pesawat dan kaus sepak bola Manchester United pada sejumlah kecil penumpang yang dipilih secara acak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement