Ahad 04 Jun 2017 01:27 WIB

Pemohon Visa AS Harus Serahkan Akun Media Sosial

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ani Nursalikah
Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat di Bandara Internasional Los Angeles, Kalifornia.
Foto: REUTERS/Kevork Djansezian
Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat di Bandara Internasional Los Angeles, Kalifornia.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat memperketat permohonan visa bagi pendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menangkal pengunjung yang datang dan berniat melakuan kejahatan di AS.

Pengetatan itu dilakukan dengan menyerahkan media sosial yang dimiliki pemohon. Selain itu, pemohon juga diminta menyerahkan alamat email hingga nomor telepon sejak lima tahun terakhir.

Tak hanya itu, pemohon juga akan dimintai alamat, pekerjaan, dan riwayat perjalanan pemohon visa selama 15 tahun terakhir. Namun, hal ini berlaku jika konsulat AS merasa masih memerlukan informasi tambahan terkait identitas pemohon.

"Pertanyaan tambahan hanya diberikan kepada satu persen dari jutaan pemohon setiap tahun, dan 85 persen permohonan mereka biasanya tetap disetujui," kata juru bicara Biro Konsulat AS, Will Cox seperti dilansir laman USA Today, Jumat (3/6).

Cox mengatakan, konsulat tidak akan meminta kata sandi media sosial pemohon. Petugas juga tidak akan masuk dan menambahkan teman dari akun media sosial tersebut.

Sayangnya, tak disebutkan secara jelas pemohon seperti apa yang identitasnya perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Selain itu, tak disebutkan juga mulai kapan pemeriksaan media sosial untuk pemohon visa AS ini akan diberlakukan.

Sebelumnya, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat John Kelly mewacanakan pemeriksaan akun media sosial sebagai salah satu prosedur pengurusan visa AS. Presiden AS Donald Trump belum lama ini menyetujui permintaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement