REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas China berhasil mengidentifikasi sekitar 830.000 akun media sosial palsu. Sebanyak 55.000 di antaranya terkait dengan Partai Komunis China (CPC) dan lembaga pemerintahan setempat.
Badan Keamanan Siber China (CAC) dalam rilisnya di Beijing, Sabtu (27/5/2023), juga menyebutkan dari 830.000 lebih akun palsu tersebut, 12.800 akun di antaranya terkait institusi militer, dan 187.500 terkait media. Sementara, 443.500 lainnya berkaitan dengan dunia pendidikan, kepengacaraan, dan kesehatan.
Ada juga sekitar 65.600 akun yang dikenai sanksi hukum karena pembahasan topik terkini dengan memanfaatkan kalangan lansia, remaja, dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan uang di dunia maya, menurut CAC. Selama periode 10 Maret-22 Mei 2023, CAC juga berhasil mengidentifikasi 1,4 juta informasi dan 920.000 akun yang melanggar aturan hukum.
Akun-akun tersebut telah dikenai sanksi, bahkan lebih dari 66.600 di antaranya telah ditutup secara permanen. Lebih dari 34.300 akun lainnya dikenai sanksi atas penyebaran rumor yang menjadi tren, termasuk yang berkaitan dengan kasus tewasnya Hu Xinyu, seorang pelajar berusia 15 tahun, yang sebelumnya dikabarkan hilang.
CACmengatakan akan terus menertibkan aktivitas dunia maya dan meningkatkan sistem pengawasan.