Rabu 07 Jun 2017 18:28 WIB

Upah Pekerja Rendah Australia Naik Rp 220 Ribu Sepekan

Para pekerja dengan gaji terendah di Australia akan segera mendapatkan kenaikan gaji sebesar 22 dolar AS (atau setara Rp 220 ribu) seminggu.
Foto: ABC
Para pekerja dengan gaji terendah di Australia akan segera mendapatkan kenaikan gaji sebesar 22 dolar AS (atau setara Rp 220 ribu) seminggu.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Para pekerja dengan gaji terendah di Australia akan segera mendapatkan kenaikan gaji sebesar 22 dolar AS (atau setara Rp 220 ribu) seminggu.

Komisi Ketenagakerjaan Australia (Fair Work Commission) telah menyetujui upah minimum baru sebesar 18,29 dolar AS (atau setara Rp 182.900) per jam, meningkat sebesar 0,59 dolar AS (atau setara Rp 5.900) per jam. Itu lebih dari dua kali lipat kenaikan yang diinginkan sebagian besar kelompok pengusaha - tapi jauh dari kenaikan 45 dolar AS (atau setara Rp 450 ribu) per minggu yang diminta oleh serikat pekerja.

Presiden FWC, Iain Ross, mengatakan bahwa perbaikan ekonomi secara bertahap di Australia berarti bahwa komisi tersebut memiliki kesempatan untuk "memperbaiki standar hidup relatif dari para pekerja bergaji rendah". Ia mengatakan penelitian internasional menunjukkan, komisi tersebut terlalu cemas jika kenaikan "normal" itu bisa membuat para pebisnis enggan mempekerjakan pegawai baru.

Ross mengatakan, kenaikan gaji sebesar 22 dolar AS (atau setara Rp 220 ribu) mencapai keseimbangan yang tepat. "Tingkat kenaikan yang telah kami putuskan tidak akan menyebabkan tekanan inflasi dan sangat tidak mungkin berdampak negatif terhadap lapangan kerja," jelas Dan Ross.

Ross mengakui, kenaikan tersebut tidak akan membuat semua karyawan dengan upah minimum keluar dari kemiskinan - terutama orangtua tunggal yang memiliki anak. "Akan tetapi, ini berarti peningkatan upah riil bagi karyawan yang bergantung pada upah minimum dan peningkatan standar hidup relatif mereka," sebutnya.

Membuat pekerja miskin

Namun keputusan tersebut disesali baik oleh para pebisnis maupun serikat pekerja. Ketua Dewan Serikat Buruh Australia, Sally McManus, mengatakan, ini adalah bukti lebih lanjut bahwa sistem penentuan upah saat ini "tak berjalan baik".

McManus menunjukkan bahwa keuntungan perusahaan telah meningkat sementara pertumbuhan upah telah tertinggal di bawah satu persen. "Fair Work Commission hari ini membuat keputusan untuk membuat para pekerja tetap berada dalam kemiskinan," katanya.

"Jika peraturan kami saat ini tak bisa memberikan kenaikan gaji yang layak, maka mereka perlu berubah,” jelas Sally McManus.

"Satu-satunya cara agar pekerja bisa menjamin kenaikan upah dan mendapatkan pekerjaan adalah bergabung dengan serikat pekerja dan mengubah peraturan," sambungnya.

Akan merusak

Dewan Katolik Australia Untuk Hubungan Tenaga Kerja menyebutkan kenaikan tersebut "sangat tidak memadai". "Keluarga berpenghasilan rendah masih belum cukup untuk menafkahi anak-anak mereka dan menjalani kehidupan yang layak dan sejahtera," kata sang ketua, Tony Farley.

"Upah Minimum Nasional tak bisa lagi digambarkan sebagai upah hidup," imbuhnya.

Namun kelompok pebisnis menegaskan, kenaikan tersebut akan "menghancurkan" bisnis yang tengah berjuang di pasar ritel yang lesu. Direktur Eksekutif Asosiasi Peritel Australia (ARA), Russell Zimmerman, mengatakan, pihaknya akan menahan pertumbuhan dan menghentikan para pebisnis untuk mempekerjakan lebih banyak orang setelah keputusan sebelumnya dari komisi tersebut untuk memotong beberapa upah lembur hari Minggu bagi ribuan pekerja perhotelan dan ritel.

"Dengan pelemahan yang terjadi pada iklim ekonomi saat ini, seiring dengan kenaikan pajak yang akan memukul konsumen, kenaikan yang menjengkelkan ini akan sangat menghambat pertumbuhan lapangan kerja di industri ini," sebut Zimmerman.

Diterbitkan Rabu 7 Juni 2017 oleh Nurina Savitri. Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/bisnis-investasi/upah-pekerja-bergaji-rendah-di-australia-naik-rp-220-ribu-per-m/8595044
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement