Selasa 13 Jun 2017 08:27 WIB

Soal Kebijakan Imigran, Trump Kembali Kalah di Pengadilan

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan tinggi yang menangani upaya banding di Amerika Serikat (AS) mengeluarkan putusan untuk menguatkan pencabutan kebijakan baru imigrasi Presiden Doanald Trump, Senin (12/6). Aturan yang dinilai mendiskriminasikan Muslim itu dinilai bertentangan dengan undang-undang imigrasi yang selama ini berlaku.

Sejumlah negara bagian di AS menolak kebijakan yang melarang enam warga dari negara mayoritas Muslim datang ke Negeri Paman Sam. Salah satunya adalah Hawaii, yang kemudian mengajukan upaya untuk mencabut secara permanen aturan itu ke pengadilan banding.

Sebelumnya, Hawaii telah menghentikan sementara kebijakan imigrasi tersebut. Melalui kejaksaan di negara bagian itu, aturan kontroversial yang pertama kali ditetapkan melalui perintah eksekutif Trump itu melanggar konstitusi.

Selain Hawai, negara bagian Maryland dan Washington juga sempat mengeluarkan putusan yang menentang kebijakan imigrasi tersebut. Ada tujuh negara yang semula berada dalam daftar larangan, yaitu Irak, Iran, Somalia, Suriah, Sudan, Libya, dan Yaman.

Namun, Irak kemudian dihapus dari daftar dengan alasan pemeriksaan visa melaui pemerintah negara itu telah dilakukan disertai pemberian data. Kebijakan imigrasi baru AS dikeluarkan pada 6 Maret oleh Trump dan berlaku pada 16 Maret lalu.

Baca juga,  Trump Ancam Jutaan Imigran untuk Dideportasi.

Larangan perjalanan itu disebut menyebabkan berkurangnya orang-orang yang berkunjung ke AS dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah pendatang ke negara adidaya itu dilaporkan turun sebanyak lebih dari 23 ribu orang sejak awal 2017 lalu. Penurunan tersebut mengartikan industri pariwisata diperkirakan telah kehilangan keuntungan hingga 89,1 juta dolar AS.

Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Tinggi, upaya Trump yang nampaknya hendak membatasi jumlah warga Muslim di AS semakin terkendala.

Meski demikian, juru bicara Gedung Putih Sean Spicer mengatakan bahwa kebijakan imigrasi yang ditetapkan oleh Trump akan tetap berlaku di AS. Upaya hukum lanjutan, yakni membawa kasus ke Mahkamah Agung nampaknya segera dilakukan oleh tim pemerintahan.

"AS membutuhkan suatu alat pencegah terorisme masuk ke negara ini dan yakin bahwa perintah eksekutif Trump untuk mewujudkan itu pada akhirnya akan ditetapkan atau dipertahankan oleh Mahkamah Agung," ujar Spicer, dilansir BBC, Selasa (13/6).

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement