Jumat 30 Jun 2017 11:18 WIB

Hawai Menentang Kebijakan Imigrasi Baru Donald Trump

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
 Donald Trump
Foto: AP/Andrew Harnik
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, HONOLULU -- Pemerintah di Hawai telah meminta hakim federal setempat untuk melakukan klarifikasi atas kebijakan imigrasi baru yang mulai berlaku pada Kamis (29/6). Dalam kebijakan yang memuat larangan sementara warga dari enam negara mayoritas Muslim untuk memasuki Amerika Serikat (AS), Hawai menjadi salah satu negara bagian yang menentang.

Hawai sebelumnya mengajukan upaya untuk mencabut secara permanen aturan yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald Trump ke pengadilan banding. Negara bagian itu juga telah menghentikan sementara kebijakan imigrasi tersebut melalui kejaksaan.

Kebijakan imigrasi yang dianggap kontroversial pertama kali dikeluarkan oleh Trump tersebut melalui perintah eksekutif pada 27 Januari lalu.  Pertama kali ada tujuh negara yang berada dalam daftar larangan perjalanan , yaitu Irak, Iran, Somalia, Suriah, Sudan, Libya, dan Yaman.

Namun, Irak kemudian dihapus dari daftar dengan alasan pemeriksaan visa melaui pemerintah negara itu telah dilakukan disertai pemberian data. Kebijakan imigrasi AS direvisi oleh Trump pada 6 Maret dan secara resmi berlaku pada 16 Maret lalu.

 

Selain Hawaii, negara bagian Maryland dan Washington juga sempat mengeluarkan putusan yang menentang kebijakan imigrasi tersebut. Pada 12 Juni lalu, pengadilan tinggi yang menangani upaya banding AS mengeluarkan putusan untuk menguatkan pencabutan kebijakan imigrasi baru yang dinilai tetap bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi.

Atas keputusan pengadilan tinggi, Trump saat itu kukuh untuk tetap mempertahankan kebijakan imigrasi AS yang telah direvisi melalui upaya mengajukan peninjauan ke Mahkamah Agung. Ia juga menyatakan siap melawan semua pihak yang menentang aturan, yang disebut sebagai salah satu upaya untuk menjamin keamanan nasional dari terorisme itu.

Pada pekan ini, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk mengizinkan perintah eksekutif Trump ditetapkan. Namun, aturan yang memuat larangan perjalanan warga dari enam negara mayoritas Muslim tersebut tidak berlaku sepenuhnya, karena ada ketentuan khusus yang memungkinkan mereka tetap dapat memasuki wilayah negara adidaya itu.

Meski demikian, keputusan Mahkamah Agung AS kali ini, pemerintahan Trump dianggap mendapat kemenangan secara parsial. Dalam sebuah pernyataan, Departemen Keamanan Dalam negeri menyatakan akan membahas tindak lanjut dari ketetapan hakim dan menerapkan kebijakan imigrasi secara profesional.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung AS, para pemohon visa dari enam negara yang berada dalam daftar larangan harus memiliki hubungan dekat atau formal dengan individu atau entitas di AS untuk mendapatkan izin masuk. Aturan ini berlaku untuk 90 hari ke depan dan bagi mereka yang berstatus sebagai pengungsi 120 hari. Tahap lanjut dari kebijakan imigrasi ini nantinya diputuskan pada Oktober.

Banyak negara bagian yang menentang larangan perjalanan yang dikeluarkan oleh Trump karena selain dinilai melanggar konstitusi, juga menyebabkan kerugian ekonomi. Di antaranya adalah karena jumlah orang yang masuk ke AS berkurang secara cukup signifikan. Jumlah pendatang ke AS tercatat turun sebanyak lebih dari 23 ribu orang sejak awal 2017 lalu. Penurunan tersebut mengartikan industri pariwisata diperkirakan telah kehilangan keuntungan hingga 89,1 juta dolar AS.

sumber : BBC

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement