Jumat 30 Jun 2017 17:00 WIB

Parlemen Jerman Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Bilal Ramadhan
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Parlemen Jerman, pada Jumat (30/6), telah melakukan voting untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Dalam voting tersebut, sebanyak 393 suara mendukung pernikahan sesama jenis dan 226 lainnya menentang gagasan tersebut.

Voting pernikahan sesama jenis dilakukan setelah Kanselir Jerman Angela Merkel membebaskan anggota blok konservatifnya, Sosial Demokrat Merkel (SDP), yang memerintah untuk mengikuti hati nurani mereka dan bukan garis partai.

Sebab sebelumnya Merkel menolak gagasan pernikahan sesama jenis. Ia yakin bahwa pernikahan, sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang Jerman adalah antara seorang pria dengan wanita.

Tapi Merkel mengatakan bahwa keputusannya adalah keputusan pribadi. Ia juga telah menjadi yakin dalam beberapa tahun terakhir bahwa pasangan sesama jenis harus diizinkan untuk mengadopsi anak.

"Saya berharap bahwa pemungutan suara hari ini tidak hanya mempromosikan rasa hormat antata berbagai pendapat, namun juga membawa lebih banyak kohesi sosial dan perdamaian," ujar Merkel.

Keputusan Merkel yang diumumkan pada Senin (26/6) lalu tentang memberi kebebasan kepada anggota parlemen untuk memberikan suara terkait pernikahan sesama jenis sesuai dengan hati nurani masing-masing, mengundang reaksi keras dari segelintir orang di blok konservatif tradisional Katolik.

Kendati demikian, analis politik menilai isu ini kemungkinan akan pudar dari pikiran para pemilih saat pemilu September mendatang. Merkel memang diketahui aka maju dalam pemilihan nasional pada 24 September mendatang untuk mendapatkan masa jabatannya yang keempat.

Tidak hanya Jerman, beberapa negara Eropa sebelumnya telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Antara lain Prancis, Inggris, dan Spanyol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement