Kamis 14 Sep 2017 22:57 WIB

Puluhan Pekerja Asing Ditangkap di Kebun Stroberi di Perth

Rep: Graeme Powell/ Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Sejumlah petugas Australian Border Force (ABF) menggerebek sebuah perkebunan stroberi di pinggiran Kota Perth dan menahan puluhan pekerja asing ilegal. Hasilnya, sebanyak 36 orang pekerja yang ditangkap di perkebunan yang terletak di daerah Bullsbook dan Wanneroo dalam beberapa hari terakhir.

Mereka yang ditangkap terdiri dari 28 pekerja yang melanggar ketentuan visa mereka serta delapan lainnya yang merupakan pekerja asing ilegal. Pihak ABF menyatakan penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi yang dijalankan bersama petugas kepolisian federal dan negara bagian. Tujuannya, menurut ABF, untuk membongkar eksploitasi yang dilakukan perusahaan penyalur tenaga kerja dan pihak pengusaha pengguna.

"Investigasi yang melibatkan berbagai lembaga ini menarget mereka yang terlibat dalam organisasi penipuan visa, pekerja ilegal dan eksploitasi warga negara asing," jelas ABF dalam pernyataannya baru-baru ini.

Baca Juga:

Pekerja Ilegal Asal Indonesia Ditangkap di Australia

Jurubicara perkebunan stroberi tersebut, Jamie Michael, kepada ABC Perth menjelaskan bahwa mereka mempekerjakan 240 orang saat terjadinya penggerebekan.

Michael yang merupakan pengurus organisasi pengusaha stroberi Strawberries Australia menjelaskan bahwa para pekerja tersebut tampaknya dipasok oleh pihak ketiga, yaitu penyalur tenaga kerja.

Border force officials search a worker up against a wall at a strawberry farm in Perth.
Petugas ABF memeriksa seorang pekerja di perkebunan stroberi di pinggiran Kota Perth.

(Foto: Kiriman/ABF)

Sementara itu Clinton Sims dari ABF menjelaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktek pekerja ilegal di Australia.

"ABF mendorong pengusaha untuk memenuhi tanggung jawab mereka, dan akan bertindak tegas terhadap mereka yang memilih melakukan hal yang tidak benar," tegasnya.

"Operasi ini menunjukkan langkah ABF dan mitra-mitranya dalam menarget operasi penyalur tenaga kerja ilegal dan membongkar pekerja ilegal dan eksploitasi warga negara asing," kata Sims.

"Mereka yang ditemukan mempekerjakan tenaga kerja ilegal dapat menghadapi hukuman, yang bisa berupa denda bagi individu hingga $AUD 25 ribu dan atau dua tahun penjara dan denda hingga $AUD 126 ribu bagi perusahaan untuk setiap orang pekerja ilegal," tambahnya.

Jamie Michael dalam pertemuan Strawberries Australia belum lama ini menyatakan, telah disepakati bahwa industri ini perlu lebih seksama memperhatikan praktek yang dilakukan dan perlu membuat suatu pedoman code of conduct.

Diterbitkan Kamis 14 September 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC Australia di sini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement